Dokter Faheem Younus: Virus Covid-19 Suka Acara Kumpul-kumpul Agama atau Politik!

Minggu, 18 Juli 2021 | 13:23 WIB
Dokter Faheem Younus: Virus Covid-19 Suka Acara Kumpul-kumpul Agama atau Politik!
Pakar kesehatan dari Amerika Serikat, Dokter Faheem Younus. (Bidik layar/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar kesehatan dari Amerika Serikat (AS), Dokter Faheem Younus kembali menyampaikan cuitan bahasa Indonesia mengenai Covid-19. Kali ini ia mengingatkan soal kerumunan yang menjadi tempat penularan virus yang awalnya ditemukan di China itu.

Dia menyebut virus corona menyukai acara apapun yang berkerumun. Bahkan pada kegiatan keagamaan dan politik apapun.

"Virus ini suka semua kumpul-kumpul agama atau politik apapun," ujar Faheem melalui akun twitternya, @FaheemYounus, Minggu (18/7/2021).

Kegiatan keagamaan apapun, asalkan berkerumun tanpa memedulikan protokol kesehatan akan tetap membuat penularan Covid-19.

Baca Juga: Protes Anti-Vaksin di Prancis, 100 Ribu Warga Demo Turun ke Jalan

Cuitan Dokter Faheem Younus soal Covid-19. (Twitter)
Cuitan Dokter Faheem Younus soal Covid-19. (Twitter)

"Covid tidak peduli pada keyakinan kita," katanya.

Ia pun kembali menegaskan Covid-19 tidak bisa memilih penganut agama tertentu yang ingin ditulari. Begitu ada potensi penularan, maka orang lain akan terpapar.

"Tanpa diskriminasi," pungkasnya.

Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah telah mengatur pembatasan kegiatan keagamaan yang membuat kerumunan.

Pemerintah juga telah melarang penyelenggaraan ibadah salat Idul Adha 1442 Hijriah di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro, serta daerah zona merah dan oranye.

Baca Juga: Syarat Vaksin Anak untuk Menghadapi Pandemi Covid-19

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas No.15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Covid-19 yang akan berlaku pada 18-25 Juli 2021.

"Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan wilayah non-PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu. Ibadah dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Sabtu (17/7/2021) malam.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan tradisi silahturahmi dengan menggunakan media virtual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI