Suara.com - Polres Metro Bekasi menaikan status perkara kasus tewasnya remaja FA (13) yang tertabrak truk saat membuat konten video TikTok challenge 'Malaikat Maut' ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini lantaran sang sopir belum ditemukan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Bekasi Kompol Argo Wiyono mengklaim pihaknya masih menelusuri identitas pemilik kendaraan dan sopir.
"Tapi kalau dari status hukumnya kita udah bisa tingkatkan ke penyidikan. Artinya pengemudi ini dari hasil gelar perkara memang cukup bukti melakukan pelanggaran," kata Argo kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).
Dalam perkara ini, sopir truk diduga melanggar Pasal 311 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sebab, dari hasil olah tempat kejadian perkara atau olah TKP penyidik menemukan bukti bahwa sang sopir tak berupaya meredam laju kendaraannya atau mengerem saat korban melakukan pengadangan. Padahal, kata Argo, ada jarak pandang sekitar 36 meter antara korban dan kendaraan yang dikemudikan sopir.
"Tidak ada berusaha hindar ke kanan atau kiri, tidak ada usaha untuk mengerem dan tidak dalam kondisi gelap hujan kabut. Jadi keyakinan penyidik bisa ditingkatkan ke tingkat penyidikan statusnya," bebernya.
Ingin Viral
FA sebelumnya tewas tertabrak truk saat membuat konten video challenge 'Malaikat Maut' di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban diduga terinspirasi dari aplikasi TikTok.
Argo ketika itu menuturkan peristiwa terjadi pada Minggu (10/7/2021) lalu. Selain FA ada korban lain yang kekinian tengah dirawat lantaran menderita luka parah.
Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kasus TikTok Challenge Malaikat Maut, Sopir Truk Bakal Tersangka?
"Jadi di TikTok itu ada challenge Malaikat Maut. Jadi mereka itu seolah-olah ditabrak habis itu minggir. Jadi bikin konten," ujar Argo.