Satgas Covid-19: Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Ditiadakan, Begitu Juga di 2 Zona Ini

Minggu, 18 Juli 2021 | 07:04 WIB
Satgas Covid-19: Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Ditiadakan, Begitu Juga di 2 Zona Ini
ILUSTRASI salat Idul Adha.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan peribadatan dan tradisi Hari Raya Idul Adha 2021. Dalam aturan itu ditegaskan kalau kegiatan peribadatan ditiadakan di wilayah PPKM Darurat dan wilayah non PPKM Darurat berzona merah dan oranye.

Masyarakat yang berada di wilayah tersebut dipersilahkan untuk beribadat di rumah masing-masing. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama Iduladha 1442 Hijriah.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.

"Terkait pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama hari raya Iduladha itu kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro dan wilayah non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye, ditiadakan dan dikerjakan di rumah masing-masing," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga: Pemerintah Tiadakan Penyelenggaraan Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

Sementara untuk wilayah di luar yang telah disebutkan bisa menggelar kegiatan ibadat berjemaah. Adapun syarat yang harus dipatuhi ialah kapasitas di dalam rumah ibadat maksimal 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Wiku lanjut menjelaskan terkait tradisi silahturahmi yang biasa dilakukan masyarakat muslim saat merayakan hari raya, kini dapat dilakukan secara virtual. Itu diupayakan guna mengurangi penularan virus.

Selain itu, fungsi posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk dikatakan Wiku akan dioptimalkan guna menegakkan imbauan serta sanksi yang berlaku.

Lebih lanjut, aturan baru Satgas Penanganan Covid-19 itu juga mengatur soal pembatasan di tempat wisata. Tempat wisata yang berada di wilayah Jawa dan Bali dipastikan untuk tutup sementara. Untuk tempat wisata di wilayah PPKM Mikro juga diperketat.

"Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen," imbuhnya.

Baca Juga: Kota Batu Meniadakan Salat Idul Adha Demi Mencegah Penyebaran Virus Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI