"Keduanya bahkan difasilitasi untuk berjalan-jalan di pusat Kota Tokyo dan membeli oleh-oleh untuk keluarga," ujar Heri.
Dalam kesempatan itu, kata Heri, A dan I sempat mengucapkan terima kasih atas dukungan dan pendampingan KBRI Tokyo sejak ditangkap kepolisian Jepang dan menjalani hari-hari di penjara Chiba dan Tokyo hingga proses persidangan.
"Dengan difasilitasi KBRI Tokyo, A dan I senantiasa memperoleh kabar dan dukungan semangat dari keluarga di Indonesia," tuturnya.
Heri menyebut selama periode tahun 2019-2020 KBRI Tokyo menangani lima kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI.
Apalagi, kata Heri, dalam proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut. Sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.
"Pada kasus A dan I, KBRI Tokyo terus mendampingi keduanya menunggu selama 1 tahun lebih untuk disidangkan pada tahun 2020 dan menunggu selama 8 bulan untuk sidang naik banding," katanya.