Menang Tingkat Banding Kasus Narkoba, 2 WNI di Jepang Divonis Bebas

Sabtu, 17 Juli 2021 | 21:27 WIB
Menang Tingkat Banding Kasus Narkoba, 2 WNI di Jepang Divonis Bebas
Dua WNI yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Tokyo terkait tuduhan menyelundupkan narkoba. (Dok. KBRI Tokyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tinggi Tokyo menjatuhkan vonis bebas dua orang Warga Negara Indonesia/WNI berinisial A dan I atas tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba pada Selasa (13/7/2021) lalu.

Narkoba yang diduga diselundupkan A dan I berjenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis secara ilegal ke Jepang pada 2019 lalu.

Pada pengadilan tingkat pertama, A dan I sebetulnya sudah divonis bersalah. Mereka dihukum enam tahun penjara dan denda 2 juta yen.

Keputusan itu berdasar atas pelanggaran Japan Customs Law Pasal 109 dan Pasal 69, Japan Stimulant Drug Control Act Pasal 41 Ayat 2 dan Japan Penal Code Pasal 60. Namun, dalam tingkat banding A dan I di Pengadilan Tinggi Tokyo, mereka dinyatakan bebas atas putusan di tingkat pertama.

Baca Juga: 327 WNI Dapat Izin Ikut Ibadah Haji, Ternyata Orang yang Menetap di Arab Saudi

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang, Heri Akhmadi menyambut gembira keputusan Pengadilan Tinggi Tokyo yang telah membebaskan ke 2 WNI itu dan mengapresiasi kerja keras dari Tim Perlindungan WNI bersama tim pengacara yang selama 2 tahun memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi keduanya.

"Saya gembira atas vonis bebas 2 WNI. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini ditingkat banding. Perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting misi saya di Jepang," ucap Heri dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/7).

Heri menyebut bahwa A dan I telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI saat berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat, dan upaya perlindungan yang diberikan KBRI tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata.

Lebih lanjut, kata Heri, kasus A dan I dapat menjadi pelajaran untuk tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal dan ingin menitipkan barang ke luar negeri.

A dan I, kata Heri, pun kini sudah dipulangkan ke tanah air pada Sabtu, 17 Juli 2021. Namun, sebelum kembali ke Indonesia mereka sempat tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo.

Baca Juga: Tak Lagi Direhabilitasi, Jennifer Jill Alami Sakau

Heri menambahkan keduanya pun juga sempat bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto beserta tim.

"Keduanya bahkan difasilitasi untuk berjalan-jalan di pusat Kota Tokyo dan membeli oleh-oleh untuk keluarga," ujar Heri.

Dalam kesempatan itu, kata Heri, A dan I sempat mengucapkan terima kasih atas dukungan dan pendampingan KBRI Tokyo sejak ditangkap kepolisian Jepang dan menjalani hari-hari di penjara Chiba dan Tokyo hingga proses persidangan.

"Dengan difasilitasi KBRI Tokyo, A dan I senantiasa memperoleh kabar dan dukungan semangat dari keluarga di Indonesia," tuturnya.

Heri menyebut selama periode tahun 2019-2020 KBRI Tokyo menangani lima kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI.

Apalagi, kata Heri, dalam proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut. Sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.

"Pada kasus A dan I, KBRI Tokyo terus mendampingi keduanya menunggu selama 1 tahun lebih untuk disidangkan pada tahun 2020 dan menunggu selama 8 bulan untuk sidang naik banding," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI