Suara.com - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tambahan untuk masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebesar Rp 39,9 triliun.
Lantas, apa saja bantuan sosial yang akan dibagikan pemerintah?
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Koordinator PPKM Darurat Provinsi Jawa-Bali, mengungkapkan, sejumlah jenis bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat melalui konferensi pers secara daring, Sabtu (17/7/2021).
Luhut menyatakan, pembagian bansos itu akan dilakukan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), TNI dan Polri serta berbagai elemen lainnya yang ingin berpartisipasi.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pemerintah Salurkan Bansos Tambahan Rp39,19 Triliun
"Kita lakukan secara masif dan saya ulangi akan kita lakukan secara masif," kata Luhut.
Berikut beberapa jenis bantuan sosial yang akan disalurkan pemerintah:
- Beras Bulog 10 Kilogram; Bantuan beras bulog 10 kilogram itu akan dilakukan untuk 18,9 juta warga yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
- Bantuan Sosial Tunai; Bantuan sosial berupa uang tunai ini akan disalurkan untuk 10 juta KPM.
- Pemberian Tambahan Ekstra 2 Bulan; Pemerintah bakal menambah bantuan untuk 18,9 juta keluarga berupa sembako.
- Bantuan Sosial Tambahan Atas Usulan Daerah; Bansos ini ditujukan bagi 5,9 juta KPM yang merupakan usulan dari pemerintah daerah.
- Peningkatan Anggaran Kartu Pra Kerja; Pemerintah bakal menambah anggaran untuk kartu pra kerja sebesar Rp 10 triliun.
- Subsidi Listrik Rumah Tangga: Pemerintah akan memperpanjang pemberian subsidi listrik rumah tangga untuk daya 450 volt dan 900 volt. Perpanjangan akan berlangsung selama 3 bulan hingga Desember 2021.
- Perpanjangan Subsidi Kuota Internet; Subsidi kuota internet juga akan diperpanjang selama enam bulan. Subsidi ini bisa dinikmati oleh pelajar, mahasiswa, guru dan dosen.
Selain bantuan sosial untuk masyarakat, pemerintah juga akan meningkatkan alokasi anggaran untuk kesehatan sebesar Rp 33,21 triliun.
Anggaran tersebut bakal digunakan untuk biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, penambahan insentif nakes, tenaga vaksinasi.
Kemudian untuk ketersediaan oksigen serta pembagian dua juta obat terapi Covid-19 bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri.
Baca Juga: Minta Penyaluran Bansos dan Obat Gratis Dipercepat, Jokowi: Minggu Ini Harus Keluar