Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Darurat Provinsi Jawa-Bali mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap jalannya pembatasan aktivitas masyarakat di dua pulau, yang dimulai sejak 3 Juli 2021.
Keputusan untuk dihentikan atau diperpanjangnya PPKM Darurat kata Luhut akan diumumkan pada beberapa hari ke depan.
"Kami akan laporkan pada bapak presiden dan saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita juga akan mengumumkan secara resmi," kata Luhut dalam konferensi pers melalui Zoom, Sabtu (17/7/2021).
Luhut menjelaskan, setidaknya ada dua indikator yang digunakan untuk mengevaluasi yakni indikator penemuan kasus konfirmasi dan bed occupancy rate.
Baca Juga: Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Jangan Berunjuk Rasa Saat PPKM Darurat
Dari hasil evaluasi, Luhut melihat dua indikator itu terlihat membaik pada dua hari terakhir.
"Walaupun mungkin masih akan naik dalam dua hari, tiga hari ke depan, tapi kalau tidak konsisten semua saya lihat akhir Juli posisi kita akan semakin baik," ujarnya.
"Oleh karena itu saya minta teman-teman di semua tempat di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur untuk bahu-membahu dan tempat lain penjuru tanah air untuk melawan varian Delta ini."
Sebelumnya, pemerintah merencanakan kebijakan PPKM Darurat akan berlaku hingga akhir Juli 2021.
Hal itu dinyatakan Menteri Koordinator (menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy usai mengunjungi fasilitas shelter di Hotel UC UGM, Jumat (16/07/2021).
Baca Juga: Oknum Satpol PP Gowa Aniaya Warga saat Razia PPKM, Jokowi: Aparat Harus Santun
"Sementara ini dari rapat pimpinan terbatas yang saya ikuti waktu di sukoharjo, sudah diputuskan bapak presiden, (PPKM Darurat) dilanjutkan sampai akhir Juli," katanya, disitat SuaraJogja.co.id.
Menurut Muhadjir, Presiden Jokowi menyampaikan perpanjangan PPKM Darurat nanti akan memunculkan banyak resiko.
Termasuk bagaimana menyeimbangkan upaya pendisiplinan masyarakat pada protokol kesehatan dan standar PPKM serta bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan bagi warga terdampak kebijakan tersebut.