Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Padahal, kebijakan pembatasan mobilitas warga ini diperpanjang sampai akhir bulan Juli 2021.
“Terkait perpanjangan kami menunggu dari pemerintah pusat, karena PPKM ini memang kebijakan skala nasional yang dikerjakan di semua wilayah,” kata Anies di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (17/6/2021).
Anies memastikan semua arahan yang nantinya diberikan pemerintah pusat, pihaknya akan dijalankan.
Baca Juga: Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Ekonom Sorot Dampak Ekonomi
“Arahnya apa pun yang ditentukan oleh pemerintah pusat, kami di seluruh pemprov akan melaksanakan,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021.
Perpanjangan PPKM Darurat itu disebut sudah menjadi keputusan bulat Presisden Joko Widodo (Jokowi).
Penambahan masa PPKM Darurat itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy usai mengunjungi fasilitas shelter di Hotel UC UGM, Jumat (16/07/2021).
"Sementara ini dari rapat pimpinan terbatas yang saya ikuti waktu di Sukoharjo, sudah diputuskan bapak Presiden, (PPKM Darurat) dilanjutkan sampai akhir Juli," ujarnya.
Baca Juga: DPR: Perpanjangan PPKM Darurat Harus Memperhatikan Ekonomi Rakyat
Dia mengatakan, jika keputusan Presiden Jokowi memperpanjang PPKM darurat bakal menimbulkan banyak risiko.
Dia mencontohkan, seperti penyeimbangan upaya pendisiplinan masyarakat pada protokol kesehatan dan standar PPKM serta bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan bagi warga terdampak kebijakan tersebut.