Suara.com - Tim Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti dan denda dalam kasus pidana korupsi hingga Rp 10 miliar.
Langkah tersebut dilakukan dengan merampas uang dari empat terpidana kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dikembalikan kepada negara.
"Tim Jaksa Eksekusi telah menyetor senilai total Rp10.074.456.647,00 ke kas negara dari pembayaran uang pengganti dan uang denda empat terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021).
Pertama, uang pengganti diterima dari terpidana mantan Bupati Malang Rendra Kresna yang dijerat dalam penerimaan gratifikasi sejak tahun 2010-2015 dan 2016-2021.
Baca Juga: KPK Cecar Tersangka Eks Kanwil BPN Kalbar yang Diduga Membeli Aset dari Uang Gratifikasi
Uang pengganti itu dirampas ke negara mencapai rotal Rp 8.574.456.647,00 berdsarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021, senilai total Rp8.574.456.647,00.
Pembayaran uang pengganti dan denda oleh terpidana Kresna dicicil selama empat tahap.
Pembayaran uang pengganti cicilan pertama sejumlah Rp 6.075.000.000 dan Pembayaran uang pengganti cicilan kedua sejumlah Rp 2.075.000.000.
Selanjutnya, pembayaran uang denda cicilan pertama Rp 174.456.647 dan pembayaran uang denda cicilan kedua Rp 250.000.000.
Kedua, pembayaran uang pengganti terpidana eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021, mencapai Rp 900 juta.
Baca Juga: Kasus Suap Penyidik Robin, KPK Perpanjang Penahanan Advokat Maskur Husein 30 Hari
Dari total kewajiban sejumlah Rp2.009.722.500,00.
Ketiga, pembayaran uang denda terpidana korupsi Eryk Armando Talla berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 82/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021, sejumlah Rp 250 juta.
Keempat, pembayaran uang pengganti terpidana Aries HB eks Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Palembang Nomor: 2 /Pid.Sus-TPK/PT. PLG tanggal 31 Maret 2021.
Pembayaran uang pengganti mencapai Rp 350 juta, dari total kewajiban sejumlah Rp 3.031.000.000,00.
Ipi mengemukakan, KPK menghargai kesadaran hukum dari para terpidana yang telah melakukan kewajiban pembayaran uang denda dan uang pengganti sebagai pelaksanaan keputusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan adanya kesadaran tersebut, KPK berharap pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat dioptimalkan untuk memberikan kontribusi bagi penerimaan kas negara," katanya