Ahli Kesehatan Pastikan PPKM Tak Bisa Putuskan Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Sabtu, 17 Juli 2021 | 13:51 WIB
Ahli Kesehatan Pastikan PPKM Tak Bisa Putuskan Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Penyekatan PPKM Darurat di Pos Kalimalang, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). (Suara.com/Yaumal Asri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menyatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak bakal memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Namun, menurutnya, PPKM hanya bisa untuk melandaikan penularan virus dalam jangka waktu sementara. 

"Saya perlu tegaskan, PPKM itu tidak untuk memutus mata rantai itu yang harus diingat jadi kita tidak membayangkan kalau PPKM ini dijadikan alat untuk memutus mata rantai, karena tidak mungkin," katanya dalam sebuah diskusi virtual bertajuk Jalan Terjal PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021). 

Dia menjelaskan, misalkan PPKM ini hanya bisa untuk melandaikan penularan virus, maka harus ada langkah-langkah selanjutnya yang mesti dilakukan pemerintahan. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Ojol Boleh Lintasi Titik Penyekatan PPKM Darurat

Beda skemanya dengan lockdown. Menurutnya lockdown akan cepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, meskipun sektor ekonomi bakal menjadi korban. 

"Memang ada kerugian ekonomi tetapi kerugian itu measureable, terukur sehingga mitigasi resiko setelahnya post-pandemi menjadi lebih mudah, itu plus minusnya," ujarnya. 

Di sisi lain, dia juga memprediksi kalau kebijakan PPKM Darurat itu tidak efektif meski diperpanjang hingga akhir Juli, maka ancamannya akan menyebar hingga ke luar Pulau Jawa. 

Terlebih saat ini, sejumlah provinsi luar Jawa juga sudah terpapar virus varian Delta yang penularannya lebih cepat. 

"Pulau Jawa yang kita fokuskan tapi kadang kita lupa bahwa ada sebuh tren yang akan menghantam kita kalau kita tidak mampu mengendalikan Jawa dalam waktu yang cepat maka sulit mengendalikan Indonesia."

Baca Juga: Langgar Peraturan PPKM Darurat, Lebih dari 30 Bus AKAP Diamankan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI