Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga bepergian ke luar negeri tanpa ada kepentingan khusus dan tanpa ada izin darinya di tengah situasi kritis seperti sekarang ini. Adapun yang diperkenakan untuk bepergian ialah Menteri Luar Negeri karena sesuai dengan tugasnya.
Instruksi Jokowi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).
"Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya. Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden," kata Pramono.
Hal tersebut diperintahkan Jokowi karena dirinya ingin seluruh jajaran di Kabinet Indonesia Maju memiliki rasa kepekaan sosial terutama ketika situasi tengah kritis.
Baca Juga: BEM FISIP Unpad Nyatakan Berdiri Bersama Presiden Jokowi, Tapi Ujungnya Nyesek
"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada," ujarnya.
Selain itu, Jokowi juga mengimbau kepada kementerian/lembaga untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar Covid-19.
Pramono memperkirakan setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300-500 pasien.
"Untuk itu, dibuat secara baik, dipersiapkan, dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu," tandasnya.
Baca Juga: Viral Pria Ingin Buktikan Korupsi dan Ludahi Presiden, Berakhir Ngenes