Resmi! Anies Larang Takbir Keliling dan Minta Warga Salat Idul Adha di Rumah

Jum'at, 16 Juli 2021 | 18:44 WIB
Resmi! Anies Larang Takbir Keliling dan Minta Warga Salat Idul Adha di Rumah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan pelaksanaan Idul Adha di tengah pandemi Covid-19. Ia menerapkan sejumlah kebijakan pembatasan karena angka penularan yang masih meroket.

Selain itu, Hari Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 masih dalam masa PPKM Darurat. Aturan itu tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 11 Tahun 2021 yang diterbitkan 15 Juli 2021 kemarin.

Sergub tersebut berisi tentang penyelenggaraan hari raya Idul Adha 1442 H pada masa PPKM Darurat.

"Untuk sementara waktu pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing," ujar Anies dalam Sergub, dikutip Suara.com, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga: Daftar Terbaru 182 Tempat Isolasi Mandiri di Jakarta, Sekolah, Rumah Lurah Sampai GOR

Tak hanya itu, Anies jugga melarang warga menggelar takbir keliling. Dikhawatirkan kegiatan ini membuat kerumunan dalam jumlah besar dan malah terjadi penularan Covid-19.

"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantingkan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan prokes Covid-19 secara lebih ketat," tuturnya.

Lalu, terkait pemotongan hewan kurban, Anies meminta masyarakat berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021.

Mantan Mendikbud itu juga sudah menerbitkan Ingub Nomor 43/2021. Dalam aturan itu, Anies melarang pemotongan hewan dilakukan di wilayah zona merah penyebaran Covid-19.

Bahkan, pemotongan hewan dilakukan di rumah potong hewan (RPH) atau tempat lain yang sudah disiapkan pemerintah.

Baca Juga: Daftar Terbaru 184 Lokasi Isolasi Pasien COVID-19 di Jakarta: GOR hingga Rumah Dinas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI