Digugat Tersangka Kasus Pajak, KPK Siap Hadapi Angin Prayitno di Sidang Praperadilan

Jum'at, 16 Juli 2021 | 18:13 WIB
Digugat Tersangka Kasus Pajak, KPK Siap Hadapi Angin Prayitno di Sidang Praperadilan
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Eks Direktur Pemeriksaan Keuangan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Lementerian Keuangan, Angin Prayotno Aji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Angin telah dijerat oleh KPK dan dilakukan penahanan dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

Gugatan Angin terhadap KPK mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus telah dilakukan penahanan. Kemudian, mengenai sejumlah penyitaan dan penggeledahan oleh tim penyidik KPK.

"KPK tentu siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. KPK melalui Biro Hukum akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Jumat (16/7/2021).

Ipi menyebut tim Biro Hukum KPK sudah mendapatkan jadwal panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan. Rencananya sidang akan digelar pada Senin (19/7/2021) pekan depan.

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan oleh pemohon akan dilaksanakan pada Senin, 19 Juli 2021," tutup Ipi.

Sebelumnya, Angin melalui tim hukumnya telah mendaftarkan gugatan terhadap KPK  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun pendaftaran dilajukan pada 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PNJKT.SEL.

Isi petitum Angin terhadap KPK ada sekitar tujuh poin. Angin pun berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan nantinya dapat mengabulkan seluruh permohonannya tersebut.

Salah satu isi petitumnya, untuk meminta majelis hakim dalam putusannya nanti dapat memerintahkan kepada termohon KPK untuk membebaskan Pemohon (Angin) dan mengeluarkannya dari tahanan.

Baca Juga: Gugat KPK, Angin Prayitno Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Selain Angin, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Dandan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, sebagai penerima suap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI