"Tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantar langsung kepada yang berhak," tuturnya.
Selain itu, dalam SE Menag juga diatur kalau salat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah. Yaqut menyebut tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat.
Yaqut menuturkan, tidak ada maksud dari pemerintah untuk melarang orang untuk beribadah. Meurutnya pemerintah berupaya untuk melindungi masyarakat di tengah penyebaran Covid-19.
"Saya kira umat Islam harus mengerti ini bahwa semua yang dilakukan pemerintah semata-mata untuk melindungi jiwa masyarakat, terutama umat Muslim karena menjelang Idul Adha," ungkapnya.
"Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah, tidak ada."