Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera berkoordinasi dengan organisasi masyarakat atau ormas-ormas Islam untuk bersama-sama mengimbau masyarakat tidak mudik dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha. Mudik disebut kerap menjadi pemicu naiknya kasus Covid-19.
Laporan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas secara virtual, Jumat (16/7/2021).
"Kemenag akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam, NU, Muhammadiyah, MUI, dan ormas Islam lain untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan mudik Idul Adha," kata Menag Yaqut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).
"Karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran virus Covid-19," tambahnya.
Kemudian, Yaqut kembali mengingatkan soal aturan terkait penyelenggaraan Idul Adha 2021.
Sebelumnya Kemenag sudah menerbitkan sejumlah peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Idul Adha.
Kemudian yang perlu kami sampaikan juga, melalui kawan2 media saya ingin mengingatkan kepada umat Islam khususnya, yang sebentar lagi akan menyelenggarakan peringatan Idul Adha, Kemenag sudah menerbitkan peraturan, Surat Edaran (SE) Menag nomor 17 tahun 2021 terkait pelaksanaan idul adha.
Poin-poin yang disampaikan Yaqut terdiri dari peniadaan sementara kegiatan peribadahan di rumah-rumah ibadah, pelarangan adanya takbiran keliling yang melibatkan massa, hingga penyembelihan hewan kurban. Ia berharap penyembelihan bisa dilakukan di rumah pemotongan hewan.
Akan tetapi kalau kapasitas pemotongan hewan tidak bisa memenuhi, maka diperkenakan untuk menggunakan lahan lain dengan catatan harus di tempat terbuka, luas dan hanya boleh disaksikan oleh panitia penyembelihan dan mereka yang melakukan kurban, dari hewan kurban yang disembelih.
Baca Juga: Menag: Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, Salat Idul Adha di Rumah

Yaqut juga tidak menginginkan terjadi kerumunan pada proses pembagian daging kurban.