Pernah Gebuki Orang sampai Mati, Aldi Penyok Buronan Pengeroyok Polisi Ternyata Residivis

Jum'at, 16 Juli 2021 | 17:21 WIB
Pernah Gebuki Orang sampai Mati, Aldi Penyok Buronan Pengeroyok Polisi Ternyata Residivis
Aldi Penyok, buronan geng motor kasus pengeroyokan polisi saat ditangkap. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kekinian, Penyok telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal Pasal 170 dan Pasal 212 KUHP seperti tiga tersangka lainnya yakni; Michael (26), Gabriela (24), Anastasia (21).

"Kami proses sebagaimana tersangka lain yang sudah kita tahan," ujar Akbar.

REKOMENDASI

TERKINI