Suara.com - Fakta baru terungkap di balik kasus pengeroyokan geng motor terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi. Terungkap bahwa pelaku utama, yakni Muhammad Aldi Royya alias Penyok merupakan seorang residivis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menyebut Penyok pernah mendekam di penjara pada tahun 2019. Ketika itu dia terlibat kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Residivis pada kasus pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada tahun 2019," kata Akbar saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021).
Aktor Utama Pengeroyok Polisi
Baca Juga: Ucapan Terima Kasih Wagub DKI ke Polisi Korban Pengeroyokan Komplotan Balap Liar
Penyok merupakan pelaku utama pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi. Selain itu, dia juga merupakan otak yang mengakomodir kegiatan balap liar.
Hal itu diungkapkan oleh Akbar berdasar hasil pemeriksaan sementara terhadap penyok. Dia ditangkap Kamis (15/7) malam setelah berstatus buron selama tujuh hari.
"Saat ini kami menyimpulkan sementara dia merupakan salah satu pelaku utama. Pelaku utama baik pada konteks pengeroyokan terhadap anggota polri yang ada, maupun penyelenggaraan balapan liar yang melatarbelakangi peristiwa itu," ujar Akbar.
Ngumpet di Sunter
Penyok ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Kota Depok dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Sunter, Jakarta Utara. Selama berstatus buronan dia berpindah-pindah tempat antara Depok hingga Sunter.
Baca Juga: Keroyok Polisi saat Balap Liar, Muhammad Aldy Royya Alias Penyok Jadi DPO
"Penyok ini memang sengaja melarikan diri sejak peristiwa terjadi pada Kamis yang lalu. Dia melarikan diri di sekitaran Kota Depok sampai dengan ke wilayah Sunter," jelas Akbar.
Kekinian, Penyok telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal Pasal 170 dan Pasal 212 KUHP seperti tiga tersangka lainnya yakni; Michael (26), Gabriela (24), Anastasia (21).
"Kami proses sebagaimana tersangka lain yang sudah kita tahan," ujar Akbar.