Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani mengatakan, dalam merespons cuitan Menko Polhukam Mahfud MD soal cerita keseruan menonton sinetron Ikatan Cinta tidak perlu dengan pola pikir yang nyinyir.
"Saya kebetulan bukan penggemar sinetron apapun, tapi merespons cuitan Pak Mahfud MD tidak usah berangkat dengan suuzan atau prasangka buruk atau mindset nyinyir," kata Arsul saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/7/2021).
Arsul mengatakan, terlepas dari jabatannya, Mahfud merupakan manusia biasa. Menurutnya, selayaknya manusia pasti memiliki kesenangan terhadap sesuatu.
Kendati begitu, Wakil Ketua MPR RI itu meyakini kalau Mahfud tidak akan menghabiskan semua waktunya hanya untuk menonton sebuah sinetron saja.
Baca Juga: Melongok Pasar Senen di Hari ke-13 PPKM Darurat, Begini Situasinya
"Maka sikap kita ya positif saja. Pak Mahfud tentu tidak menghabiskan waktunya hanya untuk nonton sinetron Ikatan Cinta dan kemudian membahasnya terus tanpa mengerjakan yang lain-lain yang menjadi tugas pokoknya," tuturnya.
Lebih lanjut, Arsul justru mengungkapkan dirinya juga kerap memanfaatkan waktu senggang dengan menonton tayangan olahraga di televisi. Namun ia mengatakan, hal tersebut tidak dilakukan secara berlebihan.
"Asal tidak seharian saja kita duduk depan TV tanpa ada hal-hal produktif lainnya yang dikerjakan, maka ya gak usah kemudian soal nonton ini jadi isu," tandasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkap dirinya tengah gemar menonton sinetron Ikatan Cinta di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat. Saking terlarut dalam jalan cerita, Mahfud sempat memberikan kritik ringan soal hukum pidana.
Baca Juga: Pemerintah Tambah 2.000 Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19
Mahfud menunjukkan ketertarikannya pada sinetron yang dibintangi oleh Amanda Manopo dan Arya Saloka itu, meski ia mengakui jalan ceritanya berputar-putar.
"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Kamis (15/7/2021).
Kendati demikian, Mahfud menilai kalau penulis cerita kurang pas dalam memahami hukum pidana. Ia kemudian membeberkan kalau jalan ceritanya di mana Sarah langsung ditahan setelah mengaku dan meminta dihukum lantaran membunuh Roy.
Padahal dalam hukum pidana, pengakuan seseorang itu bukan sebuah bukti yang kuat.
Kata Mahfud, dalam hukum pidana itu tidak bisa sembarang orang mengaku lalu langsung ditahan. Kalau itu berlaku, bisa saja nantinya dimanfaatkan oleh pelaku aslinya untuk bebas.