30 Persen Pelaku Perjalanan Internasional Positif Covid-19 Saat Karantina

Jum'at, 16 Juli 2021 | 16:28 WIB
30 Persen Pelaku Perjalanan Internasional Positif Covid-19 Saat Karantina
Suasana Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. [SuaraSulsel.id / Humas AP 1]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 30 persen dari pelaku perjalanan baik WNI atau WNA terkonfirmasi positif Covid-19 saat tiba di Indonesia.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, mereka sebenarnya sudah mengantongi surat tes PCR negatif saat tiba di tanah air. Namun setelah menjalani tes PCR saat karantina barulah virus terdeteksi.

"Jadi saya jelaskan begini, ada WNI/WNA yang masuk PCR di awal, kalau dia positif dilakukan treatment, kalau negatif tetap harus karantina 8 hari, setelah hari ketujuh menjelang ke delapan wajib PCR lagi, ini antara yang negatif di hari pertama, kita masih dapatkan dari total jumlah WNI/WNA yang dikarantina itu 30 persen dari mereka ini yang di PCR kedua itu positif," kata Abdul dalam jumpa pers virtual, Jumat (16/7/2021).

Dia menjelaskan, kemungkinan mereka tertular saat diperjalanan menuju Indonesia dan baru terdeteksi beberapa hari saat karantina.

Baca Juga: LIVE STREAMING: Blak-blakan Prosedur Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

"Artinya, ada fase-fase yang mungkin pada saat itu tidak bergejala, juga ada kemungkinan false negatif, belum dapat pada saat itu, atau mungkin pada saat mereka transit di bandara internasional yang lain," ucapnya.

Maka dari itu, Abdul menegaskan bahwa masa karantina ini wajib dijalani oleh setiap pelaku perjalanan dari luar negeri agar tidak menyebar ke masyarakat.

"Kita bisa bayangkan dari 10 ribu orang WNI/WNA yang masuk ada 3 ribu orang yang positif di hari kedelapan, misalnya mereka pulang ke daerah mereka dengan membawa varian baru misalnya, itu bisa dibayangkan apa yang akan terjadi," tutur Abdul.

Diketahui, pelaksanaan karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri di masa pandemi Covid-19 telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 8 Tahun 2021.

Setiap orang baik WNI maupun WNA diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari di Wisma Atlet secara gratis khusus bagi PNS, Pelajar, dan Pekerja Migran Indonesia yang pulang.

Baca Juga: 258 Kendaraan Diputar Balik di Lampung, Ini Syarat Pelaku Perjalanan yang Ingin ke Jawa

Saat ini jumlah PNS, pelajar, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara ada sejumlah 6.393 orang.

Sementara untuk orang diluar tiga kategori tersebut wajib karantina di hotel-hotel yang sudah bekerja sama dengan pemerintah, dan menggunakan biaya pribadi.

Saat ini orang yang tengah menjalani karantina kesehatan di hotel-hotel di Jakarta ada sejumlah 2.782 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI