Suara.com - Pasar Senen yang berlokasi di Jakarta Pusat sepi kegiatan pada hari ke-13 pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali, Jumat (16/7/2021). Para pedagang yang masih berjualan hanyalah mereka yang menjual kebutuhan pokok seperti logistik atau bahan makanan.
Pantauan Suara.com di lokasi siang tadi, kegiatan jual beli hanya berlangsung di lantai dasar. Itu pun tidak semua kios yang berjualan, ada sebagian kios lain di lantai dasar yang memilih tutup sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu.
Terpantau, mereka yang berjualan adalah pedagang buah, aneka jajanan seperti kue, hingga kebutuhan sembako. Tak hanya itu, aktivitas di Pasar Senen juga terpantau lengang.
Pada lantai satu hingga lantai dua Pasar Senen, terlihat tidak ada aktivitas jual beli sama sekali. Suasana sepi makin menjadi dengan lampu ruangan yang mati hingga sebagian besar kios memilih tutup.
Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat: PKH, Sembako, hingga BLT Desa
Rata-rata, mereka yang berjualan di lantai satu dan dua adalah para pedagang pakaian, plakat, hingga kebutuhan non pangan. Terpantau, ada satu hingga dua pedagang non pangan yang masih mendatangi kiosnya untuk sekedar membereskan barang dagangan hingga membersihkan kios.
Salah satu pedagang bernama Lukman yang berjualan sembako mengaku, suasana sepi seperti ini sudah berlangsung sejak hari pertama penerapan PPKM Darurat. Kata dia, yang masih bisa berjualan adalah mereka yang menjual kebutuhan pokok pangan.
"Kalau di lantai dasar ini sih masih ada yang jualan, ya yang jualan para pedagang yang menjual makanan hingga bahan pangan. Kalau yang jual baju-baju di lantai atas tutup semua dari tanggal 3 kemarin," ungkap dia.
Aturan lengkap PPKM darurat berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Langkah PPKM Darurat sendiri diambil guna menyikapi lonjakan kasus yang terus terjadi, serta masuknya varian Delta ke Indonesia.
Tentu saja, aturan lengkap PPKM Darurat ini bersumber dari kebijakan yang dibuat pemerintah. Salah satunya seperti instruksi Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali yang dikeluarkan Mendagri pada 2 Juli 2021 berisi 13 poin.
Baca Juga: Denda PPKM Darurat Jauh Lebih Besar dari Penghasilan, Nur Tak Bisa Beri Uang ke Anak Yatim
Sebelumnya, penerapan PPKM Darurat ini difokuskan pada area Jawa dan Bali. Namun beberapa daerah lain yang juga mengalami lonjakan kasus covid-19, turut menjadi tempat berlakunya PPKM Darurat. Berikut aturan lengkap PPKM Darurat.
Aturan Lengkap PPKM Darurat
- Sektor non-esensial menerapkan 100 % work from home (WFH)
- Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online
- Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf WFO dengan syarat protokol kesehatan ketat. Untuk sektor kritikal diperbolehkan sebanyak 100 persen staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. 1). Cakupan sektor esensial meliputi keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. 2). Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. 3). Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka 24 jam.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tutup.
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri atau lokasi di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
- Tempat ibadah dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
- Fasilitas umum ditutup sementara.
- Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, ditutup sementara.
- Transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat.
- Makanan dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 (untuk pesawat) dan H-1 untuk moda transportasi jauh lain.
- Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.