2. Bantuan Potongan Tarif Listrik
Bantuan PPKM berikut yang yakni berupa potongan atau diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Namun, bantuan ini dikhususkan untuk para pengguna golongan 900 VA dan 450 VA bersubsidi. Bantuan ini akan diberikan hingga bulan September.
3. Bantuan Kartu Sembako
Bantuan yang juga diberikan selama PPKM Darurat yakni berupa kartu sembako. Bantuan ini diberikan kepada 18,8 juta keluarga atau dikenal juga dengan KPM (keluarga penerima manfaat) dengan besaran nominal Rp200 ribu perbulan.
4. Bantuan PKH
Selama masa PPKM Darurat, PKH (Penerima Program Keluarga Harapan) juga akan memperoleh bantuan yang akan diberikan mulai bulan Juli lewat jaringan Himbara (Himpunan Bank-bank Negara). Adapun bantuan yang diberikan sesuai dengan komposisi anggota keluarganya.
- Rp 3 juta diberikan untuk ibu hamil dan anak usia dini
- Rp 900 ribu diberikan untuk keluarga yang mempunyai anak SD
- Rp 1,5 juta diberikan untuk keluarga yang mempunyai anak SMP
- Rp 2,5 juta diberikan untuk keluarga mempunyai anak SMA
- Rp 2,4 juta diberikan untuk keluarga yang mempunyai anggota disabilitas atau lansia
5. Bantuan UMKM
Bantuan juga akan diberikan untuk pelaku UMKM selama masa pemberlakukan PPKM Darurat. Adapun bantuan diberikan untuk 3 juta para pelaku UMKM, yang mana masing-masing pelaku UMKM mendapat bantuan senilai Rp1,2 juta.
6. Bantuan BLT Desa
Baca Juga: Denda PPKM Darurat Jauh Lebih Besar dari Penghasilan, Nur Tak Bisa Beri Uang ke Anak Yatim
Bantuan yang akan diberikan pemerintah selama PPKM yakni berupa BLT (bantuan langsung tunai) desa senilai Rp 300 ribu yang akan diberikan per bulan kepada sekitar 8 juta penerima. Bantuan ini juga akan diterima oleh sekitar 5 juta KPM.