- Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tak mengikuti program strategis nasional akan dapat sanksi administrasi yakni berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
- Jika selama 2 kali berturut-turut dan tetap tak mematuhi peraturan, maka kepala daerah dan/atau kepala daerah sementara diberhentikan selama 3 bulan.
Demikianlah informasi mengenai daftar sanksi pelanggar PPKM Mikro di luar daerah Jawa-Bali dari 6-20 Juli yang perlu diketahui guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Kontributor : Ulil Azmi