Sanksi Pelanggar PPKM Mikro di Luar Daerah Jawa-Bali

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 16 Juli 2021 | 15:47 WIB
Sanksi Pelanggar PPKM Mikro di Luar Daerah Jawa-Bali
Sanksi Pelanggar PPKM Mikro di Luar Daerah Jawa-Bali - Sejumlah petugas menjaga pos penyekatan penerapan PPKM Mikro di Pekanbaru, Minggu (26/4/2021). [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tak mengikuti program strategis nasional akan dapat sanksi administrasi yakni berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
  2. Jika selama 2 kali berturut-turut dan tetap tak mematuhi peraturan, maka kepala daerah dan/atau kepala daerah sementara diberhentikan selama 3 bulan.

Demikianlah informasi mengenai daftar sanksi pelanggar PPKM Mikro di luar daerah Jawa-Bali dari 6-20 Juli yang perlu diketahui guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI