Mengingat melaksanakan salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkad atau salat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Berikut ini tata cara pelaksaan salat Idul Adha sendiri maupun berjamaah.
- Membaca niat
- Takbiratul ihram
- Membaca doa iftitah
- Membaca takbir 7 kali pada rakaat pertama "Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illallah wallahu akbar"
- Membaca Al-fatihah
- Membaca surat pendek dalam alquran
- Ruku
- I'tidal
- Sujud
- Ulangi cara di atas, namun pada rakaat kedua, bacaan takbir dibaca 5 kali
Adapun ketentuan salat Idul Adha jika dilaksanakan secara berjamaah, yakni sebagai berikut.
- Jumlah jamaah minimal empat orang, (1 orang sebagai imam dan 3 orang sebagai makmum)
- Shalat Idul Adha berjumlah 2 rakaat, rakaat pertama takbir 7 kali dan rakaat kedua 5 kali
- Khatib berkhotbah setelah selesai Shalat Id
- Boleh tanpa khotbah jika tak ada yang berkemampuan untuk berkhotbah.
Panduan Malam Takbiran saat PPKM Darurat
Selain meniadakan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid, penyelenggaraan malam takbiran juga ditiadakan pada masa PPKM Darurat.
Peniadaan malam takbiran tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten/kota yang berada pada level asesmen 3 dan 4 yang masuk daftar wilayah PPKM Darurat. Adapun level asesmen 3 dan 4 ini mencakup semua wilayah di Jawa dan Bali.
Demikianlah informasi mengenai panduan salat Idul Adha saat PPKM Darurat yang perlu diketahui. Meski sedang PPKM Darurat, kamu tetap bisa melaksanakan salat Idul Adha sendiri atau berjamaah di rumah.
Kontributor : Ulil Azmi