Suara.com - Umat muslim sebentar lagi akan menyambut Idul Adha 2021 di tengah pelaksanaan PPKM Darurat. Berikut ini panduan salat Idul Adha saat PPKM Darurat.
Diketahui, menindaklanjuti pemberlakuan PPKM Darurat, Kemenag (Kementerian Agama) menerbitkan SE (Surat Edaran) No. 17 Th. 2021 tentang Peribadatan yang ditiadakan sementara, termasuk pelaksanaan Sholat Idul Adha maupun malam takbiran.
Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut tercantum juga petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan hewan kurban 1442 Hijriyah pada wilayah PPKM Darurat Jawa dan Bali.
SE yang sudah diresmikan pada tanggal 2 Juli 2021 oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama ini berisi panduan PPKM Darurat pada penyelenggaraan takbiran, salat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban.
Baca Juga: Jelang Libur Idul Adha, Polri Dirikan 1.038 Pos Penyekatan di Jawa hingga Lampung
Selain itu, diterbitkannya SE Kemenag ini juga bertujuan untuk menjaga maupun melindungi masyarakat dari paparan Covid-19, yang beberapa waktu belakangan ini mengalami lonjakan tinggi.
Adapun panduan salat Idul Adha, takbiran, dan pelaksanaan kurban saat PPKM darurat yang perlu diketahui. Simak baik-baik ya.
Panduan Salat Idul Adha saat PPKM Darurat
Melalui konferensi pers, Kemenag bersama Polri dan beberapa pihak terkait lainnya menyampaikan panduan salat Idul Adha saat PPKM darurat, yang mana pelaksanaan salat idul adha pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan.
Hal tersebut dilakukan guna mendukung pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali (3-20 Juli 2021) dalam menghindari kerumunan dan menekan laju penyebaran Covid-19 yang sedang mengalami lonjakan tinggi.
Baca Juga: Tradisi Memandikan Hewan Kurban Jelang Idul Adha di Pakistan
Meski demikian, tentu saja hal tersebut tak menghalangi niat umat muslim untuk melaksanakan ibadah salat Idul Adha, baik dilakukan sendiri maupun berjamaah di rumah.
Mengingat melaksanakan salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkad atau salat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Berikut ini tata cara pelaksaan salat Idul Adha sendiri maupun berjamaah.
- Membaca niat
- Takbiratul ihram
- Membaca doa iftitah
- Membaca takbir 7 kali pada rakaat pertama "Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illallah wallahu akbar"
- Membaca Al-fatihah
- Membaca surat pendek dalam alquran
- Ruku
- I'tidal
- Sujud
- Ulangi cara di atas, namun pada rakaat kedua, bacaan takbir dibaca 5 kali
Adapun ketentuan salat Idul Adha jika dilaksanakan secara berjamaah, yakni sebagai berikut.
- Jumlah jamaah minimal empat orang, (1 orang sebagai imam dan 3 orang sebagai makmum)
- Shalat Idul Adha berjumlah 2 rakaat, rakaat pertama takbir 7 kali dan rakaat kedua 5 kali
- Khatib berkhotbah setelah selesai Shalat Id
- Boleh tanpa khotbah jika tak ada yang berkemampuan untuk berkhotbah.
Panduan Malam Takbiran saat PPKM Darurat
Selain meniadakan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid, penyelenggaraan malam takbiran juga ditiadakan pada masa PPKM Darurat.
Peniadaan malam takbiran tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten/kota yang berada pada level asesmen 3 dan 4 yang masuk daftar wilayah PPKM Darurat. Adapun level asesmen 3 dan 4 ini mencakup semua wilayah di Jawa dan Bali.
Demikianlah informasi mengenai panduan salat Idul Adha saat PPKM Darurat yang perlu diketahui. Meski sedang PPKM Darurat, kamu tetap bisa melaksanakan salat Idul Adha sendiri atau berjamaah di rumah.
Kontributor : Ulil Azmi