Suara.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara. Edhy sedih dengan putusan majelis hakim tersebut.
"Saya sedih, hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Edhy di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021).
Walaupun sedih, Edhy Prabowo tetap mengikuti semua proses hukum yang kini telah dijalaninya. Terkait untuk mengajukan banding, ia bersama tim hukumnya masih pikir-pikir.
"Tapi ya inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih waktu berpikir (untuk ajukan banding). Terima kasih," imbuhnya.
Baca Juga: MAKI Harapkan Edhy Prabowo Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU KPK: 10 Tahun Penjara
- EDHY PRABOWO PERNAH MENGAKU SIAP DIHUKUM MATI
Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur). Eks Menteri KKP ini mengaku siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya semasa memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu.
Hal ini disampaikan Edhy kepada media di pelataran Gedung KPK, Senin (22/02/2021). Bahkan Edhy mengaku siap menerima hukuman lebih daripada hukuman mati.
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," katanya, dikutip dari Antara.
Ia pun mengklaim setiap kebijakan yang diambilnya salah satunya soal perizinan ekspor benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.
"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy.
Baca Juga: Sebut Pembuktian JPU KPK Lemah, Pengacara Pede Edhy Prabowo Hari Ini Divonis Bebas
Edhy pun lantas mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.
"Anda liat izin kapal yang saya kekuarkan ada 4 ribu izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam, banyak izin-izin lain," ungkap dia.
- EDHY PRABOWO MINTA DIBEBASKAN: MASIH PUNYA ISTRI SHOLEHAH DAN TIGA ANAK YANG BUTUH KASIH SAYANG
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah membacakan pledoi di sidang Pengadilan Tipikor atas kasus dugaan penerimaan suap terkait izin ekspor benih lobster, Jumat (9/7/2021).
Dalam agenda tersebut, Edhy sempat menyatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sangat berat. Sebab di usianya yang kini menginjak 49 tahun, ia masih memiliki tanggungan 3 anak.
Oleh sebab itu Edhy memohon pada majelis hakim untuk memutus perkara dengan objektif, jernih, dan seadil-adilnya. Ia bahkan berharap dibebaskan atau diberi hukuman yang seringan-ringannya.
"Usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," ucapnya dalam pembacaan pledoi, Jumat (9/7/2021).
- KRONOLOGI PENANGKAPAN MENTERI EDHY PRABOWO OLEH KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi ekspor benih lobster. Edhy ditangkap pada Rabu (25/11/2020) dini hari di Bandara Soekarno Hatta.
Penangkapan Menteri Edhy Prabowo ini menimbulkan kehebohan publik lantaran selama ini Edhy sering dibandingkan dengan Menteri KKP sebelumnya yakni Susi Pudjiastuti yang getol menolak ekspor benih lobster. Berikut kronologi penangkapan Edhy Prabowo.
1. Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga terkait kasus korupsi, pada Rabu (25/11/2020) dini hari tadi.
Politikus Gerindra itu dikabarkan ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, dalam operasi tangkap tangan oleh lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango membenarkan informasi tersebut. Tak hanya Edhy Prabowo, terdapat sejumlah pihak lainnya yang turut diringkus dalam operasi senyap tersebut.
"Benar, kami telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.
Nawawi, pun belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai OTT tersebut. Termasuk mengenai dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Edhy Prabowo dan beberapa orang yang diringkus tim Satgas KPK serta barang bukti yang disita.
"Maaf, selebihnya nanti saja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," tutup Nawawi.
2. Ditangkap Sepulang dari Hawaii
Dari sumber informasi yang didapat Suara.com, bahwa Edhy Prabowo ditangkap tim satgas KPK setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta sepulang dari kunjunganya ke Kota Honolulu, Amerika Serikat.
"Menteri KKP (Edhy Prabowo) diamankan KPK di bandara 3 Soetta (Soekarno Hatta) saat kembali dari Honolulu," ucap sumber, pada Rabu (25/11/2020).
Edhy ditangkap KPK bersama keluarganya dan beberapa orang dari Kementerian KKP.
Sejumlah pihak termasuk Edhy ditangkap KPK diduga terkait ekspor benur yang tengah aktif dilakukan oleh Kementerian KKP.
Hingga kini, politikus Gerindra itu bersama sejumlah pihak masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
3. Diduga Terkait Korupsi Ekspor Benur
Dari informasi yang beredar di kalangan jurnalis, Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur. Namun hal ini belum diketahui secara pasti karena belum ada keterangan resmi dari KPK.
Dari informasi yang beredar, Menteri KKP Edhy Prabowo disebut telah ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Diduga, sang menteri ditangkap di bandara seusai pulang lawatannya dari luar negeri.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti latar belakang kasus dari operasi tangkap tangan ini.
4. Keluarga Turut Ditangkap
Selain Menteri KKP Edhy Prabowo, KPK juga turut mengamankan keluarga sang menteri saat tiba bersama rombongan di Bandara Soetta dini hari tadi.
Hanya saja belum diketahui secara pasti, siapa saja keluarga yang turut diamankan KPK dalam kasus ini.
"Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi Suara.com, Rabu pagi.
Ghufron menyebut Edhy ditangkap di bandara Soekarno Hatta, oleh tim satgas KPK sekitar pukul 01.23 WIB. Diduga penangkapan Edhy terkait kasus dugaan korupsi Elspor Benur.
"Benar, KPK tangkap terkait ekspor Benur," ucap Ghufron.
5. Harta Kekayaan jadi Sorotan
Dari penelursuran Suara.com dari laman www.kpk.go.id, Edhy Prabowo tercatat terakhir melaporkan harta kekayaan LHKPN pada 31 Maret 2020 untuk periodik tahun 2019.
Adapun rincian hartanya itu, terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, dan kas setara kas.
Politikus partai Gerindra tercatat memiliki harta tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Muara Enim, Bandung dan Bandung Barat dengan total mencapai Rp 4.349.236.180.
Kemudian, untuk transportasi Edhy Prabowo memiliki mobil Mitshubishi Pajero Sport tahun tahun 2011 Rp 270 juta, Mobil Pajero Sport tahun 2017 Rp 500 juta, BMC Sepeda Sport Tahun 2017 Rp 65 juta, Honda Genset tahun 2019 Rp 45 juta dan Honda Beat tahun 2009 Rp 6 juta.
Dengan total transportasi mobil maupun motor milik Edhy Prabowo mencapai Rp 890 juta.
Untuk harta bergerak lainnya milik Edhy Prabowo mencapai Rp 1.926.530.000. Dan kas setara kas, Edhy Prabowo tercatat memiliki Rp 256.520.433.
Edhy Prabowo juga tercatat tidak memiliki hutang. Sehingga total keseluruhan total kekayaan Edhy Prabowo mencapai Rp 7.422.286.613.
6. Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan Dijaga Ketat
Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP dijaga ketat.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi sekitar pukul 09.40 WIB, gerbang pintu masuk kantor Edhy Prabowo ditutup rapat.
Tidak sembarang orang boleh masuk ke dalam gedung KKP tersebut. Para pegawai KKP yang datang untuk bekerja pun tak luput dari pemeriksaan secara ketat yang diterapkan pihak pengamanan.
Setidaknya ada tiga orang petugas keamanan di depan gerbang KKP berjaga. Awak media yang meliput pun tak diperkenankan masuk.
7. Sentilan Susi Pudjiastuti soal Benih Lobster Heboh
Bersamaan dengan kabar penangkapan Menteri KKP, Edhy Prabowo oleh KPK, nama Susi Pudjiastuti turut mencuat hingga trending di sosial media.
Sementara itu dari pantauan di akun sosial medianya, beberapa jam sebelum penangkapan Edhy Prabowo, Susi Pudjiastuti sempat berkicau tentang bisnis ilegal benur lobster di Pesisir Barat Lampung.
"Harga tak menentu, Bisnis Ilegal Benur Lobster di Pesisir Barat Lampung Rugikan Nelayan," tulisnya menyertakan laman berita yang mengulas persoalan tersebut.
Lebih jauh, Susi memang sejak lama menyoroti kebijakan Kementrian KKP terutama soal membuka kran ekspor benih lobster.
Dalam beberapa cuitannya, Susi mengaku geli bila alasan di balik dibukanya ekspor benih lobster yakni karena banyak nelayan yang menggantungkan hidupnya dengan menjadi pencari benih. Padahal menurutnya sumber daya laut bukan hanya benih lobster saja.
Ia bahkan dengan tegas tak rela jika kebijakan ekspor benih lobster dilakukan.
"Saya memang tidak rela bibit lobster diekspor. Saya rakyat biasa yang tidak rela bibit diekspor," tulisnya di akun Twitter-nya Senin (6/7/2020) lalu.
Tak hanya itu, di kesempatan lain Susi juga sempat mengunggah laporan dari Majalah Tempo mengenai ekspor benih lobster yang dilakukan Kementrian KKP.
"Siapa saja politikus yang mendapat jatah ekspor benih lobster?" tulisnya menukil laporan dari Majalah Tempo.
- SEKRETARIS PRIBADI EDHY PRABOWO: SAYA DISEWAKAN APARTEMEN BAPAK
Sekretaris Pribadi mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Anggia Putri Tesalonika Kloer, mengungkapkan sejumlah pengakuan tentang bosnya. Anggia mengaku diberi berbagai fasilitas 'wah' dari bosnya itu.
Dalam sidang kasus suap impor benur Edhy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Anggia, wanita berdarah Manado itu mengaku diberi fasilitas mobil SUV Honda HR-V dan disewakan apartemen mewah.
Menurut dia, pemberian fasilitas bertujuan untuk memudahkan kerja di tanah perantauan. Menurut pengakuan Anggia, dara kelahiran 1998 ini mengaku dia memang seorang perantau dan tidak memiliki keluarga di Jakarta.
"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta, dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen oleh bapak," ungkap Anggia di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari hops.id -- jaringan Suara.com, Kamis (18/03/2021).
Mendengar jawaban Anggia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengonfirmasi apakah penyewaan apartemen Anggia tersebut bersumber dari Edhy Prabowo.
"Iya," Anggia membenarkan.
Selain apartemen, Anggia juga mengaku diberikan Edhy sebuah mobil merek Honda HRV warna hitam. Namun STNK mobil tersebut atas nama Ainul Faqih yakni staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.
Kata Anggia, pemberian mobil dimaksudkan supaya dirinya tidak perlu menggunakan kendaraan umum sebagai transportasi pergi ke kantor.
Pada kesempatan itu, Anggia lantas menyebut, fasilitas apartemen dan mobil juga diterima oleh sespri wanita lain. Mereka adalah Fidya Yusri dan Putri Elok.
- EDHY PRABOWO BERIKAN JAM ROLEX UNTUK ISTRINYA
Saksi Iis Rosita Dewi mengaku diberikan jam tangan mewah rolex oleh suaminya, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat lawatan di Hawaii, Amerika Serikat
Iis yang juga merupakan anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu memberikan kesaksiannya disidang dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Berawal Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi apakah ketika rombongan Kementerian Kelautan dan Perikana di Hawaii, apakah Iis dibelikan jam tangan oleh Edhy.
"Saksi apa pernah menerima jam Rolex dari pak Edhy?" tanya Jaksa KPK.
Mendengar pertanyaan Jaksa, Iis pun mengiyakan suaminya itu membelikan jam merk rolex. Itu pun, kata Iis, diterimanya ketika berada di kamar Hotel di Hawaii.
"Iya. Saya menerima (jam rolex) ketika di Hawaii ketika di dalam hotel," ucapnya.
Jaksa pun mencoba mempertegas pemberian jam rolex kepada Iis tersebut apakah ada yang disampaikan oleh Edhy. Adapun jawaban Iis, ia tak tahu alasan suaminya memberikan jam tangan rolex.
"Tidak tahu persis pada dasarnya. Tapi pak Edhy ketika menyerahkan (jam Rolex Edhy menyampaikan) bahwa; 'This is Anniversary Present'," ungkap Iis.
Iis pun juga tak mengetahui apakah jam rolex yang dibelikannya hasil dari kasus suap izin ekspor benih lobster yang kini telah menjerat suaminya itu sebagai tersangka.
- EDHY PRABOWO DIVONIS 5 TAHUN PENJARA DAN HAK POLITIK DICABUT
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada sebelumya memvonis Edhy penjara selama lima tahun bui. Edhy juga harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan," kata Hakim Albertus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Majelis Hakim Albertus juga memberikan pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy mencapai Rp 9.687.447.219 dan US$77.000.
Hak politik Edhy untuk dipilih dalam suatu jabatan di pemerintahan juga dicabut selama tiga tahun. Itu berlaku setelah pidana pokoknya selesai. Putusan majelis hakim ini, tak berubah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Edhy selama lima tahun penjara.
- DAKWAAN JAKSA
Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo disebut menerima suap sekitar Rp 24.625.587.250.000 dan USD 77.000 terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Jaksa Ronald merincikan, penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima total USD 77.000 dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan, uang suap senilai Rp 24 miliar juga diterima Edhy juga dari Suharjito. Di mana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.