Suara.com - Muhammad Aldi Royya alias Penyok, anggota geng motor yang menjadi buronan kasus pengeroyokan terhadap Aiptu Suwardi, anggota Polsek Cilandak akhirnya tertangkap.
Aldi Penyok sempat melarikan diri usai bersama rekan-rekannya mengeroyok Aiptu Suwardi yang sedang patroli membubarkan balap liar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pemuda itu ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis (15/7/2021) malam. Rencananya, kasus penangkapan terhadap Penyok anggota geng motor beringas akan dirilis aparat kepolisian siang ini.
"Iya benar ditangkap Jatanras," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: Aiptu Suwardi Dikeroyok Bubarkan Balap Liar, Kapolres: Korban Alami Luka Memar
Dikeroyok saat Bubarkan Balap Liar
Aiptu Suwardi dikeroyok oleh sekelompok remaja saat hendak membubarkan rombongan balap liar di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/7) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menuturkan peristiwa ini bermula tatkala korban awalnya menerima informasi terkait adanya balap liar di kawasan Cilandak.
Dari informasi tersebut, Aiptu Suwardi yang kebetulan sedang bertugas langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, Aiptu Suwardi langsung melakukan imbauan agar anak-anak muda itu membubarkan diri mengingat kekinian tengah dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.
Baca Juga: Geng Motor Pengeroyok Polisi di Cilandak Berstatus Pelajar hingga Juru Masak
Hanya saja, imbauan Aiptu Suwardi direspons balik dengan perlawanan oleh anak-anak muda di lokasi itu. Bahkan, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban yang diketahui sedang bertugas.
"Namun, imbauan itu justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan terhadap anggota yang tugas. Korban atas nama Aiptu Suhardi," jelas Azis kepada wartawan, Sabtu (10/7).
Dua Cewek dan 1 Pria Tersangka
Tak berselang lama, tiga tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Aiptu Suwardi tertangkap. Dua di antaranya merupakan seorang wanita. Mereka yakni; Michael (26), Gabriela (24), Anastasia (21).
"Ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang berstatus saksi, dan 1 DPO. Kemudian 3 tersangka yakni Michael 26 tahun, Gabriela 24 tahun, Anastasia 21 tahun. Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak," beber dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka. Tak hanya itu, polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.
"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214,207, dan 316 karena melwan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara," pungkas Azis.