PPKM Darurat: Hari Ini, Penyekatan Mulai Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek hingga 22 Juli

Jum'at, 16 Juli 2021 | 12:20 WIB
PPKM Darurat: Hari Ini, Penyekatan Mulai Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek hingga 22 Juli
Ilustrasi--Tol Jakarta Cikampek, di Gerbang tol Cikarang Utama. (Humas Jasa Marga Tol Jakarta-Cikampek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) atas diskresi dari pihak Kepolisian mendukung pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

Pembatasan ini sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masa libur Idul Adha 1442 H, sejak 16 hingga 22 Juli 2021.

Kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

General Manager Representative Office 1 JTTRD, Muhammad Taufik Akbar, menjelaskan bahwa kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021.

Baca Juga: Kemarin Macet Parah, Polda: Hari Kedua Penyekatan di Mampang Lebih Terkendali

"Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi dari pihak Kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021, hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya," ujar Taufik dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).

Taufik menjabarkan mekanisme pengendalian mobilitas yang dilakukan di Km 31 arah Cikampek. Bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, Nakes serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek. Namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3

"Ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak Kepolisian seperti di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek," paparnya.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang. 

Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Baca Juga: Dilarang Aparat Masuk Mampang Meski Punya STRP, Sopir Ojol Bingung Antar Orderan

Guna memastikan kelancaran lalu lintas, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division dan PT Jasamarga Tollroad Operator, sebagai provider pengoperasian jalan tol serta berkoordinasi dengan Kepolisan dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung. 

Untuk memastikan informasi diterima oleh masyarakat, JTTRD membantu penyampaian informasi melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI