Ngeri! China Hukum Mati Pelanggar Prokes Covid-19

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 16 Juli 2021 | 11:13 WIB
Ngeri! China Hukum Mati Pelanggar Prokes Covid-19
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Eksekusi terhadap pria berusia 24 tahun tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Rakyat China menguatkan putusan pengadilan tingkat tinngi.

Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Agung Republik Rakyat China telah menangkap dan memproses lebih dari 7.200 kasus pelanggaran prokes COVID-19 dan 11.200 orang telah divonis penjara. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI