Aldy Penyok, Tersangka Penganiaya Anggota Polsek Cilandak Tertangkap

Jum'at, 16 Juli 2021 | 11:02 WIB
Aldy Penyok, Tersangka Penganiaya Anggota Polsek Cilandak Tertangkap
Tampang Aldy alias Penyok, tersangka penganiaya anggota Polsek Cilandak. (Foto: Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak berselang lama, tiga tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Aiptu Suwardi tertangkap. Dua di antaranya merupakan seorang wanita. Mereka yakni; Michael (26), Gabriela (24), Anastasia (21).

"Ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang berstatus saksi, dan 1 DPO. Kemudian 3 tersangka yakni Michael 26 tahun, Gabriela 24 tahun, Anastasia 21 tahun. Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak," beber dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka. Tak hanya itu, polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.

"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214,207, dan 316 karena melwan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara," pungkas Azis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI