KPK Apresiasi Hakim yang Vonis Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara

Jum'at, 16 Juli 2021 | 08:55 WIB
KPK Apresiasi Hakim yang Vonis Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis majelis hakim terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo selama lima tahun penjara.

Plt juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, majelis hakim secara umum telah memenuhi seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa hari ini. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan Tim JPU," kata Ipi dikonfirmasi, Jumat (16/7/2021).

Meski begitu, jaksa KPK masih tetap mempunyai waktu apakah akan mengajukan banding atau tidak nantinya. Di mana dalam putusan kemarin, Jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut, Edhy Prabowo: Saya Sedih

Menurut Ipi, lembaganya terlebih dahulu menunggu salinan putusan secara lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim.

"Untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," ucap Ipi.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Albertus Usada memvonis Edhy penjara selama lima tahun. Edhy juga harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Albertus.

Hakim juga meminta terdakwa Edhy membayar uang mencapai Rp 9.687.447.219 dan US$77.000.

Baca Juga: Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Hak politik Edhy untuk dipilih dalam suatu jabatan di pemerintahan juga dicabut selama tiga tahun. Itu berlaku setelah pidana pokoknya selesai.

Putusan majelis hakim ini, tak berubah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Edhy selama lima tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo disebut menerima suap sekitar Rp 24.625.587.250.000 dan USD 77.000 terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Jaksa Ronald merincikan, penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima total USD 77.000 dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan, uang suap senilai Rp 24 miliar juga diterima Edhy juga dari Suharjito. Di mana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI