Nonton Sinetron Ikatan Cinta Saat PPKM, Mahfud MD Berbagi Ilmu Hukum Pidana

Jum'at, 16 Juli 2021 | 01:40 WIB
Nonton Sinetron Ikatan Cinta Saat PPKM, Mahfud MD Berbagi Ilmu Hukum Pidana
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap dirinya tengah gemar menonton sinetron Ikatan Cinta di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat. Saking terlarut dalam jalan cerita, Mahfud sempat memberikan kritik ringan soal hukum pidana.

Mahfud menunjukkan ketertarikannya pada sinetron yang dibintangi oleh Amanda Manopo dan Arya Saloka itu, meski ia mengakui jalan ceritanya berputar-putar.

"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Kamis (15/7/2021).

Kendati demikian, Mahfud menilai kalau penulis cerita kurang pas dalam memahami hukum pidana. Ia kemudian membeberkan kalau jalan ceritanya di mana Sarah langsung ditahan setelah mengaku dan meminta dihukum lantaran membunuh Roy.

Baca Juga: Pakar: Hukuman Melanggar PPKM Darurat Cukup Denda Agar Tidak Gaduh

Padahal dalam hukum pidana, pengakuan seseorang itu bukan sebuah bukti yang kuat.

Mahfud pun bercerita kalau pembunuh Roy itu adalah Elsa. Sementara yang mengaku telah membunuh Roy itu adalah ibu Elsa, yakni Sarah.

Sarah meminta untuk dihukum dengan maksud melindungi anaknya, Elsa.

Kata Mahfud, dalam hukum pidana itu tidak bisa sembarang orang mengaku lalu langsung ditahan. Kalau itu berlaku, bisa saja nantinya dimanfaatkan oleh pelaku aslinya untuk bebas.

"Kalau begitu nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas."

Baca Juga: PPKM Darurat, Jalan Tol Cipali Tetap Beroperasi Normal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI