Perangi Pandemi Covid-19, Pemerintah Minta Ulama Bangun Narasi Positif

Kamis, 15 Juli 2021 | 19:51 WIB
Perangi Pandemi Covid-19, Pemerintah Minta Ulama Bangun Narasi Positif
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berdialog dengan ulama terkemuka di Indonesia secara daring, Kamis (15/7/2021). (Bidik layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berdialog dengan ulama terkemuka di Indonesia secara daring, Kamis (15/7/2021). Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko mengajak para ulama untuk membangun narasi positif di tengah lonjakan kasus Covid-19 sekarang ini.

Moeldoko menerangkan kalau tujuan dari dialog bersama para ulama tersebut ialah untuk menjalin komunikasi yang erat dan terbuka antara pemerintah sebagai umaro dengan ulama untuk menumbuhkan sikap saling percaya satu dengan yang lain.

Selain itu, pemerintah juga ingin mendapatkan input dari masyarakat, terkait penanganan pandemi dan implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

"Kami juga ingin mengajak para tokoh agama untuk membangun narasi publik yang positif dan konstruktif sebagai pembentuk opini publik dalam rangka meningkatkan kesadaran, kewaspadaan dan kehendak masyarakat dalam menekan lonjakan kasus Covid-19," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, pertemuan tersebut juga bermaksud untuk menyamakan persepsi dalam mengantisipasi lonjakan aktivitas dan mobilitas masyarakat menjelang perayaan Idul Adha 1442 Hijriyah yang jatuh pada Selasa (20/7) mendatang.

Moeldoko menyampaikan kepada para ulama bahwa pemerintah tidak bisa sendirian dalam menghadapi situasi pandemi seperti sekarang ini. Karena itu, perlu adanya partisipasi seluruh elemen masyarakat.

"Oleh karena itu kami mengundang para tokoh agama untuk turut berpartisipasi dalam penanggulangan Covid-19,” ujarnya.

Untuk menghindari lonjakan aktivitas dan kerumunan masyarakat di luar rumah, pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Juknis Pelaksanaan Qurban tahun 2021 di wilayah PPKM Darurat.

Pembatasan itu tidak dilakukan tanpa alasan mengingat data dari Gugus Tugas Nasional Covid-19 pada Rabu, 14 Juli 2021 menunjukkan adanya penambahan kasus harian Covid-19 yang mencapai angka 54.517 kasus positif. Angka itu merupakan rekor tertinggi selama pandemi.

Baca Juga: Moeldoko Yakin Indonesia Bisa Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik

“Hal ini harus menjadi alarm bahaya bagi kita semua,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI