Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali akan mengucurkan bantuan tunai untuk karyawan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. Namun ada beberapa kriteria karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai syaratnya.
Bantuan senilai Rp 1,2 juta per orang itu menjadi suntikan ekonomi di tengah masa pandemi Covid-19. Setidaknya ada 12 kriteria karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapat Rp 1,2 juta.
Berikut rincian 12 kriteria karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU tersebut seperti dilansir dalam kemnaker.go.id.
- Karyawan berstatus sebagai WNI yang dibuktikan dengan KTP;
- Karyawan dengan penerimaan gaji bersih di bawah Rp5 juta per bulan;
- Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020;
- Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020;
- Karyawan memiliki rekening aktif atas nama pribadi;
- Tidak berstatus sebagai PNS;
- Bukan merupakan PPPK;
- Bukan prajurit TNI;
- Bukan anggota Polri;
- Bukan penerima Kartu Prakerja;
- Bukan karyawan BUMN;
- Bukan karyawan BUMD.
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan dengan kriteria di atas rencananya bakal cair pada Juli 2021 ini. Kendati begitu belum ada tanggal resmi pencairan. Program bantuan ini merupakan lanjutan dari bantuan serupa yang sudah dikucurkan pada termin pertama 2020 lali.
Baca Juga: Simak! Ini Link Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta
Sebelumnya daftar penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek melalui situs resmi Kemnaker. Berikut cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
- Kunjungi laman kemnaker.go.id;
- Jika belum mempunyai akun Kemnaker, silakan daftar melalui tautan pendaftaran yang ada di pojok kanan atas laman tersebut
- Bagi yang sudah memiliki akun, login dengan memasukkan nomor KTP dan password yang sudah dibuat sebelumnya;
- Isi formulir dengan lengkap;
- Kemudian akan muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah, dalam keterangan resminya menyebutkan koordinasi antara Kemenaker dengan Kementerian Keuangan terkait alokasi anggaran bantuan tunai karyawan terus dilakukan. Jika disetujui, pencairan BLT subsidi gaji akan dilakukan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya.
Lalu apa yang harus dilakukan jika Anda sudah terdaftar tapi mengalami kasus BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair? Solusinya yaitu melaporkan masalah ini.
Cara Lapor BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Cair
Para karyawan yang terdaftar di kemnaker.go.id dan telah memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa lapor melalui tiga cara yang tertera di bawah ini.
Baca Juga: Link Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta
- Pertama, lapor ke manajemen perusahaan.
- Lalu lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Lapor ke kanal aduan Kemnaker di laman bantuan.kemnaker.go.id.
Sebagai informasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini hanya akan cair kepada karyawan yang belum pernah mendapatkan sisa Rp 1,2 juta di periode sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya rekening bermasalah atau ditemukan karyawan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan BSU Subsidi Gaji.
Seperti itulah 12 kriteria karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU yang berhak menerima dana Rp 1,2 juta.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni