Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku sedih atas putusan majelis hakim yang telah memvonisnya lima tahun penjara dalam kasus suap izjn ekspor benih Lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).
Edhy selaku terdakwa hadir dalam sidang putusan secara online. Ia, hanya mendengarkan putusan dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Edhy mengungkapkan kekecewannya itu kepada awak media, ketika ingin dibawa kembali ke Rumah tahanan KPK.
"Saya sedih, hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Edhy di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Breaking News: Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Bui, Hak Politik Juga Dicabut
Meski begitu, Edhy tetap mengikuti semua proses hukum yang kini telah dijalaninya. Terkait untuk mengajukan banding, ia bersama tim hukumnya masih pikir-pikir.
"Tapi ya inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih waktu berpikir (untuk ajukan banding). Terima kasih," imbuhnya.
Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada sebelumya memvonis Edhy penjara selama lima tahun bui. Edhy juga harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan," kata Hakim Albertus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Baca Juga: MAKI Harapkan Edhy Prabowo Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU KPK: 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Albertus juga memberikan pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy mencapai Rp 9.687.447.219 dan US$77.000.
Hak politik Edhy untuk dipilih dalam suatu jabatan di pemerintahan juga dicabut selama tiga tahun. Itu berlaku setelah pidana pokoknya selesai. Putusan majelis hakim ini, tak berubah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Edhy selama lima tahun penjara.
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo disebut menerima suap sekitar Rp 24.625.587.250.000 dan USD 77.000 terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Jaksa Ronald merincikan, penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima total USD 77.000 dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan, uang suap senilai Rp 24 miliar juga diterima Edhy juga dari Suharjito. Di mana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.