Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus melanjutkan proses penyelidikan dugaan kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan.
Setelah meminta pandangan dari ahli psikologi dan hukum administrasi negara pada dua hari terakhir ini, Komnas HAM mulai melakukan analisa.
“Mulai menyusun analisa dan sistematika laporan proses yang ada,” kata Komisioner Komnas HAM , Beka Ulung Hapsara saat dihubungi wartawan, Kamis (15/7/2021).
Kendati telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, Komnas HAM masih membuka peluang untuk menggali pandangan dari pakar lainnya.
Baca Juga: KPK dalam Utak-Atik Tes Wawasan Kebangsaan
“Dan tidak menutup kemungkinan meminta keterangan tambahan para pihak yang diperlukan,” imbuh Beka.
Sementara itu, terkait hasil rekomendasi yang akan dikeluarkan Komnas HAM, Beka mengatakan bakal secepatnya disampaikan.
Beka mengaku meningkatnya angka kasus Covid-19, berdampak terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.
“Secepatnya mas. Tergantung juga situasi pandemi ini, karena ada beberapa hal yang tidak bisa dikerjakan via daring,” jelasnya.
Novel Cs Mengadu ke Komnas HAM
Baca Juga: Menilik Polemik Alih Status KPK Menjadi ASN, Potensi Muncul Konsekuensi Buruk?
Seperti diketahui penyidik senior KPK, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM.
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Novel meyakini TWK hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.