Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 15 Juli 2021 | 14:57 WIB
Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat - Penumpang berjalan keluar dari Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berjalan, masyarakat  jadi harus mengikuti sejumlah aturan jika mau bepergian, termasuk untuk keluar masuk Jakarta. Apa saja syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat?

Ada syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat yang mau tak mau harus dipatuhi masyarakat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pemerintah daerah memberlakukan syarat yang lebih ketat bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta. Salah satu syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM darurat yakni Warga harus membawa dokumen STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).

STRP ada dua jenis, antara lain:

1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti:

  • Mengunjungi keluarga yang sakit 
  • Kunjungan keluarga duka / antar jenazah 
  • Ibu hamil 
  • Pendamping bersalin / ibu hamil

2. Perusahaan / Pekerja sektor esensial dan kritikal

Orang yang termasuk pekerja sektor esensial adalah:

  • Komunikasi dan IT 
  • Keuangan dan perbankan
  • Pasar Modal
  • Sistem pembayaran
  • Perhotelan non-penanganan karantina covid-19
  • Industri orientasi ekspor 

Orang yang termasuk pekerja sektor kritikal adalah:

Baca Juga: PPKM Darurat, Gubernur Ganjar Numpang Makan di Polsek Kranggan Temanggung

  • Pegawai sektor energi
  • Pegawai sektor kesehatan
  • Pegawai sektor keamanan
  • Pegawai sektor logistik dan transportasi
  • Pegawai sektor industri makanan, minuman, dan penunjangnya
  • Pegawai petrokimia
  • Pegawai industri semen
  • Pegawai objek vital benca
  • Pegawai proyek strategis nasional
  • Pegawai konstruksi
  • Pegawai utilitas dasar (listrik dan air)
  • Industri dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat

Surat untuk kategori perusahaan / pekerja sektor esensial dan kritikal ini harus dibuat oleh penanggung jawab perusahaan dan disertai lampiran daftar pekerja. Meskipun demikian, ada golongan yang tidak wajib memiliki STRP  atau tidak perlu membuat surat khusus untuk memenuhi syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM darurat. Golongan ini antara lain:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI