Tolak Otsus Papua Jilid II, TPNPB-OPM: Kami Mau Tentukan Nasib Sendiri!

Kamis, 15 Juli 2021 | 14:53 WIB
Tolak Otsus Papua Jilid II, TPNPB-OPM: Kami Mau Tentukan Nasib Sendiri!
Ilustrasi--TPNPB-OPM. (Foto Sebby Sambom)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah dibacakan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat kemudian menanyakan persetujuan anggota DRR atas pengesahan RUU Otsus Papua menjadi undang-undang.

"Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco yang dijawab setuju Dewan.

Adapun usai RUU Otsus Papua disetujui, Dasco mempersilakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menyampaikam pendapat akhir mewakili presiden.

Tito menyampaikan sesuai dengan surat presiden terkait pengajuan RUU Otsus Papua, pemerintah sebetulnya mengajukan perubahan hanya pada tiga pasal. Di antaranya Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76.

"Namun dalam perkembangan mengikuti dinamika dan diskusi dan masukan-masukan serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya rapat panitia khusus telah menetapkan perubahan atas 20 pasal. Tiga pasal usulan surat presiden, kemudian 17 pasal di luar usulan pemerintah," kata Tito.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI