Tolak Otsus Papua Jilid II, TPNPB-OPM: Kami Mau Tentukan Nasib Sendiri!

Kamis, 15 Juli 2021 | 14:53 WIB
Tolak Otsus Papua Jilid II, TPNPB-OPM: Kami Mau Tentukan Nasib Sendiri!
Ilustrasi--TPNPB-OPM. (Foto Sebby Sambom)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus atau Otsus Provinsi Papua. Mereka menyatakan ingin menentukan nasibnya sendiri.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (15/7/2021). Menurutnya, orang asli Papua telah cukup menderita dengan adanya Otsus Papua Jilid I.

"Orang tua kami dulu berjuang keras dengan hasil penderitaan rakyat Papua itu sudah melahirkan otonomi khusus Papua dan Papua Barat selama kurang lebih 20 tahun namun hasilnya orang non Papua yang menjadi sejahtera di tanah Papua. Sedangkan orang asli Papua lebih sengsara," kata Sebby.

Di sisi lain, Sebby menilai RUU Otsus Papua Jilid 2 merupakan kebijakan yang disusun oleh kalangan elite yang memiliki kepentingan tertentu. 

Baca Juga: Membantah! TPNPB-OPM Sebut TNI/Polri Tangkap 5 Warga Lokal Papua

"Kami mau penentuan nasib sendiri dari sisa waktu ini," katanya.

DPR Sahkan RUU Otsus Papua

DPR RI sebelumnya telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Pengesahan itu dilakukan DPR melalui Rapat Paripuran hari ini.

Pembahasan RUU Otsus Papua telah dilakukan melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam pembahasannya ada 20 pasal yang mengalami perubahan.

Foto Gedung DPR RI
Foto Gedung DPR RI

Sementara itu dalam Rapat Paripurna, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua Komarudin Watubun menyampaikan hasil laporan pembahasan di Baleg, sebelum RUU tersebut disahkan. Komarudin menyampaikan jumlah pasal yang direvisi dalam pembahasan RUU Otsus Papua.

Baca Juga: TPNPB-OPM: Pasukan TNI-Polri Tembak Mati 3 Warga Sipil di Ilaga Papua

"Sebanyak 15 pasal di luar substansi yang diajukan presiden, ditambah 2 pasal substansi materi di luar undang-undang dapat diakomodir oleh pemerintah dalam perubahan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2021. Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan dan 2 pasal baru, berjumlah 20 pasal," ujar Komarudin, Kamis.

Setelah dibacakan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat kemudian menanyakan persetujuan anggota DRR atas pengesahan RUU Otsus Papua menjadi undang-undang.

"Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco yang dijawab setuju Dewan.

Adapun usai RUU Otsus Papua disetujui, Dasco mempersilakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menyampaikam pendapat akhir mewakili presiden.

Tito menyampaikan sesuai dengan surat presiden terkait pengajuan RUU Otsus Papua, pemerintah sebetulnya mengajukan perubahan hanya pada tiga pasal. Di antaranya Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76.

"Namun dalam perkembangan mengikuti dinamika dan diskusi dan masukan-masukan serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya rapat panitia khusus telah menetapkan perubahan atas 20 pasal. Tiga pasal usulan surat presiden, kemudian 17 pasal di luar usulan pemerintah," kata Tito.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI