Suara.com - Ketua DPR Puan Maharani berharap perubahan undang-undang Otsus Papua dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan otonomi khusus yang sudah terjadi selama 20 tahun.
Ia berharap pengesahan RUU Otsus Papua dapat meningkatkan harkat dan martabat masyarakat Papua.
"Agar lebih tepat sasaran dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua khususnya orang asli Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Puan dalam pidatonya di rapat paripurna enutupan masa sidang," Kamis (15/7/2021).
Puan menjelaskan perubahan RUU Otsus Papua telah mengamanatkan pembentukkan badan khusus yang dipimpin langsung oleh wakil presiden dan bertanggung jawab kepada presiden dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua.
Baca Juga: Buntut Ancaman Pindahkan ASN ke Papua, Mensos Risma Dituntut Minta Maaf
Selain itu, perubahan juga memberikan substansi lain terkait kebijakan afirmasi bidang politik terhadap orang asli Papua.
"Yaitu dengan adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang diangkat dari orang asli Papua," ujar Puan.
DPR Sahkan RUU Otsus Papua
Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusu Provinsu Papua. Pengesahan itu dilakukan DPR melalui Rapat Paripuran hari ini.
Diketahui sebelumnya pembahasan RUU Otsus Papua telah dilakukan melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam pembahasannya ada 20 pasal yang mengalami perubahan.
Baca Juga: Mensos Risma Diguncang Isu Rendahkan Rakyat Papua: Meresahkan Masyarakat Papua
Sementara itu dalam Rapat Paripurna, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua Komarudin Watubun menyampaikan hasil laporan pembahasan di Baleg, sebelum RUU tersebut disahkan. Komarudin menyampaikan jumlah pasal yang direvisi dalam pembahasan RUU Otsus Papua.
"Sebanyak 15 pasal di luar substansi yang diajukan presiden, ditambah 2 pasal substansi materi di luar undang-undang dapat diakomodir oleh pemerintah dalam perubahan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2021. Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan dan 2 pasal baru, berjumlah 20 pasal," ujar Komarudin, Kamis (15/7/2021).
Setelah dibacakan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat kemudian menanyakan persetujuan anggota DRR atas pengesahan RUU Otsus Papua menjadi undang-undang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco yang dijawab setuju Dewan.
Adapun usai RUU Otsus Papua disetujui, Dasco mempersilakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menyampaikam pendapat akhir mewakili presiden.
Tito menyampaikan sesuai dengan surat presiden terkait pengajuan RUU Otsus Papua, pemerintah sebetulnya mengajukan perubahan hanya pada tiga pasal. Di antaranya Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76.
"Namun dalam perkembangan mengikuti dinamika dan diskusi dan masukan-masukan serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya rapat panitia khusus telah menetapkan perubahan atas 20 pasal. Tiga pasal usulan surat presiden, kemudian 17 pasal di luar usulan pemerintah," kata Tito.