Suara.com - Pemerintah Prancis memutuskan untuk mencabut status asosiasi keagamaan dari kelompok yang mengelola sebuah masjid di sebuah komune yang terletak di pinggiran timur Paris. Alasan pencabutan itu adalah “mengganggu ketertiban umum.”
Di antara alasan yang dikutip oleh otoritas Prancis adalah bahwa seorang imam masjid di Noisy-le-Grand mengungkapkan bahwa “orang Prancis terdiri dari orang-orang kafir.”
Mereka juga menuduh Enis Chabchoub, presiden Asosiasi Muslim Noisy-le-Grand, mendukung BarakaCity, sebuah organisasi bantuan kemanusiaan terlarang di Prancis, di media sosial.
Menolak tuduhan itu, manajemen asosiasi tersebut membawa masalah itu ke Pengadilan Tata Usaha Montreuil.
Baca Juga: Mantan Bintang Porno Ini Bongkar Negara Muslim Paling Banyak Nonton Film Blue!
Sementara pengadilan menolak klaim terhadap imam karena kurangnya bukti, pengadilan juga menolak permintaan kelompok tersebut agar statusnya dipulihkan.
Vincent Brengarth dan William Bourdon, pengacara asosiasi, menolak "keputusan sewenang-wenang" oleh otoritas Prancis dan mengatakan mereka akan mengajukan banding. (Sumber: Kantor Berita Anadolu)