Sudah Jam 10 Lewat, Aparat Biarkan Pekerja Esensial-Kritikal Lintasi Penyekatan Kalimalang

Kamis, 15 Juli 2021 | 12:09 WIB
Sudah Jam 10 Lewat, Aparat Biarkan Pekerja Esensial-Kritikal Lintasi Penyekatan Kalimalang
Penampakan aparat kepolisian yang berjaga di pos penyekatan Lampiri, Kalimalang. Jakarta Timur. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pekerja kritikal dan esensial masih dapat melintas ke arah Jakarta di titik penyekatan PPKM Darurat Jalan Lampiri, Kali Malang , Jakarta Timur, meski telah di atas jam 10.00 WIB. Padahal, di atas jam itu, yang boleh masuk hanya petugas kesehatan alias nakes, dokter hingga aparat TNI-Polri.. 

Pantauan Suara.com di titik penyekatan Jalan Lampiri, Kalimalang, Kamis (14/7/2021), sekitar pukul 10.30 WIB, pengendara yang datang dari arah Bekasi menuju Jakarta masih diperbolehkan melintas, meski telah di atas waktu yang telah ditentukan. Bahkan hingga pukul 11.00 WIB pengendara masih dapat melintas.  
 
Pengendara yang disuruh putar balik, hanya mereka yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Kami menanyakan kepada salah satu petugas kepolisian yang berjaga, mengapa masih ada pengendara yang boleh melintas, padahal sudah di atas pukul 10.00 WIB. 

“Saat ini masih boleh. Nanti agak sore-sorean baru kami tutup” jawab polisi terebut.

Sementara itu, situasi lalu lintas di titik penyekatan ini tergolong landai, tidak terjadi penyekatan karena jumlah kendaraan yang lewat menuju Jakarta sepi. Tidak ada kemacetan yang terjadi.   

Dilarang Kecuali Nakes

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan baru itu akan mulai diberlakukan sejak Kamis (14/7/2021).

Pekerja esensial dan kritikal diimbau untuk berangkat ke kantor sebelum pukul 10.00 WIB.

"Kami imbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang sektor kritikal dan esensial silakan anda bergerak dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021). 
  
Pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri dan kendaraan darurat yang diperkenankan melintas. Selain kategori tersebut Sambodo memastikan tidak akan diperkenankan untuk melintas.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung dan Metro Diminta Segera Bagikan Bansos di Masa PPKM Darurat

"Di atas pukul 10.00 WIB itu kita jaga khusus nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen dan sebagainya. Di luar itu kami tidak layani. Karena, kita anggap yang kritikal dan esensial itu seluruhnya sudah masuk kerja," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI