Nah! di Atas Pukul 10, Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Masih Bisa Melintas Pos PPKM

Kamis, 15 Juli 2021 | 12:04 WIB
Nah! di Atas Pukul 10, Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Masih Bisa Melintas Pos PPKM
Personel TNI dan petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) di pos penyekatan PPKM Darurat Underpass Mampang, Jakarta, Kamis (15/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jalan Raya Lenteng Agung, tepatnya di Pos Pembatasan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jakarta Selatan belum ditutup meski sudah memasuki pukul 10.00 WIB, Kamis (15/7/2021) hari ini. Padahal, polisi akan menutup 100 titik pos penyekatan pemberlakuan PPKM Darurat mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, bahkan pekerja sektor esensial dan kritikal sekalipun tidak diperkenankan melintas.

Pantauan Suara.com di lokasi pukul 10.49 WIB, baik kendaraan roda dua maupun empat yang berasal dari kawasan Depok menuju Ibu Kota masih bisa melintas. Rata-rata, para pekerja di sektor esensial dan kritikal masih wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Tak hanya itu, kendaraan seperti ambulans hingga pengendara dengan status tenaga kesehatan juga masih bisa melintas. Mereka melewati jalur khusus yang telah disediakan oleh polisi.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan pagi hingga pukul 08.45 WIB, volume kendaraan yang tertahan di pos penyekatan tidak terlalu menumpuk. Para pekerja sektor esensial maupun kritikal yang hendak menuju Ibu Kota harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas yang berjaga.

Baca Juga: Luhut Klaim Kasus Covid-19 di Jakarta Mulai Mendatar: Jangan Tambahin Lagi Masalah!

Selain itu, petugas juga membikin jalur khusus bagi tenaga kesehatan agar tidak tertahan oleh kendaraan yang menjalani pemeriksaan. Tenaga kesehatan, jika hendak melintasi jalur khusus hanya menunjukkan kartu identitas.

Pemandangan berbeda tampak di lokasi hari ini. Dua unit kendaraan panser anoa milik aparat TNI sudah tidak lagi di siagakan. Hanya tersisa satu unit kendaraan lapis baja milik Korps Brimob Polri dan satu unit mobil pemadam kebakaran.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan baru itu akan mulai diberlakukan sejak Kamis (14/7/2021) besok. Pekerja esensial dan kritikal diimbau untuk berangkat ke kantor sebelum pukul 10.00 WIB.

"Kami imbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang sektor kritikal dan esensial silakan anda bergerak dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri dan kendaraan darurat yang diperkenankan melintas.

Baca Juga: Jalan Tikus Sekitar 100 Titik Penyekatan PPKM Darurat ke Jakarta Tidak Dijaga Polisi

Selain kategori tersebut Sambodo memastikan tidak akan diperkenankan untuk melintas.

"Di atas pukul 10.00 WIB itu kita jaga khusus nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen dan sebagainya. Di luar itu kami tidak layani. Karena, kita anggap yang kritikal dan esensial itu seluruhnya sudah masuk kerja," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI