Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membela atasannya, Gubernur Anies Baswedan yang mau dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Riza menyatakan Anies tak terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan di kawasan Munjul, Jakarta Timur.
KPK sendiri menilai keterangan Anies diperlukan karena memiliki wewenang menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara kasus lahan ini berkaitan dengan program Anies, yakni rumah DP nol rupiah.
"Sejauh yang saya tahu beliau (Anies Baswedan) tidak terlibat," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Kendati demikian, ia tak bisa menjelaskan lebih rinci soal alasannya menyebut Anies tak terlibat. Ia mengaku tidak tahu soal duduk perkara kasus tersebut.
Baca Juga: Masa Penahanan Ditambah, Penyidik Polri AKP Robin Kembali Dikurung KPK Selama 30 Hari
"Saya tidak tahu masalah itu dan saya yakin pak Anies tidak terlibat oleh kasus-kasus seperti itu," ucapnya.
Politisi Gerindra itu pun menyatakan jika KPK butuh keterangan, pihaknya akan memberikannya sebagai bentuk dukungan terhadap penyelidikan.
"Nanti akan kita jawab sebaik mungkin, silahkan nanti ditanyakan ke pak Anies," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan keinginan untuk memanggil Anies dalam kasus pengadaan lahan gang merugikan negara sampai Rp 152,5 miliar itu. Alasannya karena Anies terlibat langsung dalam penyusunan APBD.
Selain itu, DPRD DKI selaku pihak yang mengesahkan APBD juga bisa saja ikut dimintai keterangan.
Baca Juga: Minta Anies Jangan Bodohi Rakyat Terus, PSI: Lupakan Mimpi Formula E di Jakarta
"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI. Mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan, sehingga (kasus) menjadi terang benderang," ucap Firli.
Diberitakan sebelumnya, mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya adalah proyek rumah DP Rp 0.
Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu sendiri merupakan salah satu direktur utama perusahaan berinisial PSJ. Ia diduga melakukan korupsi pembelian sembilan lahan di Jakarta.
KPK juga disebut menetapkan dua nama lain berinisial AR dan TA. Selain itu perusahaan pemilik tanah PT AP juga dijadikan tersangka.
Mereka diduga melakukan penggelembungan harga dalam sembilan obyek pembelian lahan di Jakarta. Harga tanah dinaikan hingga jutaan rupiah per meternya.
Akibatnya dari sembilan obyek pembelian lahan itu negara terindikasi mengalami kerugian triliunan rupiah.
Keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.