Pekerja Esensial-Kritikal Tetap Bisa ke Jakarta di Atas Jam 10, Polda Dalih Masih Uji Coba

Kamis, 15 Juli 2021 | 11:20 WIB
Pekerja Esensial-Kritikal Tetap Bisa ke Jakarta di Atas Jam 10, Polda Dalih Masih Uji Coba
Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/7/2021). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jalan Raya Lenteng Agung, tepatnya di pos penyekatan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jakarta Selatan belum ditutup meski sudah memasuki pukul 10.00 WIB, Kamis (15/7/2021) hari ini. Padahal, polisi akan menutup 100 titik pos penyekatan pemberlakuan PPKM Darurat mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, bahkan pekerja sektor esensial dan kritikal sekalipun tidak diperkenankan melintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo ketika dikonfirmasi mengatakan, ada diskresi bagi masing-masing pengendara. Artinya, pekerja sektor esensial dan kritikal yang mempunyai keperluan masih diperkenankan melintas diatas pukul 10.00 WIB.

"Itu kan diskresi masing-masing pengendara lihat situasi. Kami lihat perkembangan, tapi arahan umumnya seperti itu. Tapi nanti teman-teman di lapangan (petugas) bisa melihat situasinya seperti apa," kata Sambodo melalui sambungan telepon.

Sambodo menambahkan, kebijakan pekerja sektor esensial dan kritikal yang diimbau untuk berangkat ke kantor sebelum pukul 10.00 WIB baru memasuki hari pertama. Untuk itu, kebijakan ini masih terus dicoba.

Baca Juga: Beri Semangat pada UMKM selama PPKM Darurat, Lapak Ganjar akan Hadir Setiap Hari

"Iya ini kan hari pertama dicoba kebijakan tersebut," sambungnya.

Meski demikian, pekerja sektor esensial dan kritikal masih harus menjalani pengecekan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) jika ingin melintas. Tak hanya itu, Sambodo menyebutkan jika kebijakan tersebut bersifat situasional.

"Sudah dibilang itu situasional, diserahkan pada perwira pengendali masing-masing. Tapi kalau arahan umumnya seperti yang sudah saya sampaikan," imbuh dia.

Wajib Tunjukkan STRP

Pantauan Suara.com di lokasi pukul 10.49 WIB, baik kendaraan roda dua maupun empat yang berasal dari kawasan Depok menuju Ibu Kota masih bisa melintas. Rata-rata, para pekerja di sektor esensial dan kritikal masih wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Baca Juga: Usai Terima Maaf Bupati Gresik, Suami Susul Istri yang Meninggal Saat Hamil ke Alam Baka

Tak hanya itu, kendaraan seperti ambulans hingga pengendara dengan status tenaga kesehatan juga masih bisa melintas. Mereka melewati jalur khusus yang telah disediakan oleh polisi.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan pagi hingga pukul 08.45 WIB, volume kendaraan yang tertahan di pos penyekatan tidak terlalu menumpuk. Para pekerja sektor esensial maupun kritikal yang hendak menuju Ibu Kota harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas yang berjaga.

Selain itu, petugas juga membikin jalur khusus bagi tenaga kesehatan agar tidak tertahan oleh kendaraan yang menjalani pemeriksaan. Tenaga kesehatan, jika hendak melintasi jalur khusus hanya menunjukkan kartu identitas.

Pemandangan berbeda tampak di lokasi hari ini. Dua unit kendaraan panser anoa milik aparat TNI sudah tidak lagi di siagakan. Hanya tersisa satu unit kendaraan lapis baja milik Korps Brimob Polri dan satu unit mobil pemadam kebakaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI