Dekat Pos Penyekatan, Romlah Dilarang Warga Masuk Gang: Mau Nengok Kakak Sekalian Arisan

Kamis, 15 Juli 2021 | 10:40 WIB
Dekat Pos Penyekatan, Romlah Dilarang Warga Masuk Gang: Mau Nengok Kakak Sekalian Arisan
Penampakan warga saat berjaga-jaga di portal gang dekat pos penyekatan di Lenteng Agung. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gang-gang kecil di sekitar Pos Pembatasan Mobilitas PPKM Darurat Lenteng Agung ditutup hingga dijaga warga, Kamis (15/7/2021) hari ini. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar mobilitas masyarakat yang berasal dari Depok menuju Ibu Kota berkurang.

Tak hanya itu, kepolisian juga akan menutup 100 titik pos penyekatan pemberlakuan PPKM Darurat mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. Bahkan, pekerja sektor esensial dan kritikal sekalipun tidak diperkenankan melintas.

Romlah (40), warga Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan sempat bertanya pada warga yang menjaga portal yang terbentang di mulut gang. Sebab, ibu 40 tahun itu hendak menuju salah satu gang di dekat Pos Pembatasan Mobilitas PPKM Darurat Lenteng Agung, yakni Gang Sa'atun.

Romlah yang hendak menuju rumah sang kakak rupanya tidak diberi izin oleh warga yang menjaga portal tersebut. Kepada Romlah, warga meminta izin pada aparat yang berjaga untuk melewati pos penyekatan dengan menunjukkan KTP.

Baca Juga: Covid-19 Mengganas, Luhut Ngaku Pemerintah Dapat Bantuan dari China sampai AS

Wanita bernama Romlah yang dilarang warga masuk ke dalam gang dekat pos penyekatan PPKM Darurat di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. (Suara.com/Arga)
Wanita bernama Romlah yang dilarang warga masuk ke dalam gang dekat pos penyekatan PPKM Darurat di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. (Suara.com/Arga)

"Saya tujuan dari rumah mau ke rumah kakak. Saya mau nengokin kakak yang lagi sakit, sekalian mau arisan juga di Gang Sa'atun," ungkap Romlah di lokasi.

Kepada wartawan, Romlah mengaku masih bisa melintasi gang yang di portal beberapa waktu lalu. Hanya saja karena buru-buru, dia harus melintasi jalur utama yang dijaga oleh aparat TNI dan Polri terssbut.

"Tadinya bisa, cuma kan saya nyari cepetnya emaknya lewat sini. Tapi saya lupa di sini ada pemeriksaan," sambungnya.

Kepada Romlah, warga meminta agar dia berbicara pada petugas jika hendak melewati pos penyekatan. Akhirnya, dia bisa melewati pos menuju Gang Sa'atun yang tidak jauh dari lokasi.

"Kata warga yang jaga, coba saja minta izin sama polisi, soalnya ini kan udh dikunci, jadi tidak bisa," beber dia. 

Baca Juga: Kemudikan Mobil Pribadi Jarak Jauh Saat PPKM Darurat, Wajib Penuhi Persyaratan Ini

Pantauan Suara.com di Pos Pembatasan Mobilitas PPKM Lenteng Agung, aparat TNI, Polri, hingga Dishub melakukan pemeriksaan di lokasi. Kendaraan baik roda dua maupun empat yang berasal dari Depok menuju Jakarta diwajibkan menunjukkan dokumen kelengkapan.

Sejak pagi hingga pukul 08.45 WIB, volume kendaraan yang tertahan di pos penyekatan tidak terlalu menumpuk. Para pekerja sektor esensial maupun kritikal yang hendak menuju Ibu Kota harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas yang berjaga.

Selain itu, petugas juga membikin jalur khusus bagi tenaga kesehatan agar tidak tertahan oleh kendaraan yang menjalani pemeriksaan. Tenaga kesehatan, jika hendak melintasi jalur khusus hanya menunjukkan kartu identitas.

Pemandangan berbeda tampak di lokasi hari ini. Dua unit kendaraan panser anoa milik aparat TNI sudah tidak lagi di siagakan. Hanya tersisa satu unit kendaraan lapis baja milik Korps Brimob Polri dan satu unit mobil pemadam kebakaran.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan baru itu akan mulai diberlakukan sejak Kamis (14/7/2021). Pekerja esensial dan kritikal diimbau untuk berangkat ke kantor sebelum pukul 10.00 WIB.

"Kami imbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang sektor kritikal dan esensial silakan anda bergerak dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri dan kendaraan darurat yang diperkenankan melintas.

Selain kategori tersebut Sambodo memastikan tidak akan diperkenankan untuk melintas.

"Di atas pukul 10.00 WIB itu kita jaga khusus nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen dan sebagainya. Di luar itu kami tidak layani. Karena, kita anggap yang kritikal dan esensial itu seluruhnya sudah masuk kerja," katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menambah 25 titik pos penyekatan untuk membatasi mobilitas warga di masa PPKM Darurat.

Sehingga Total ada 100 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek.

Sambodo merinci jika 19 titik pos penyekatan di antaranya berada di wilayah dalam kota, 15 titik di tol batas kota, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di ruas Jalan Sudirman-Thamrin.

"Ini 100 titik penyekatan," ungkapnya.

Penyekatan dimulai sejak pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Para pekerja sektor esensial dan kritikal diperkenankan melintas sejak pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI