Masa Penahanan Ditambah, Penyidik Polri AKP Robin Kembali Dikurung KPK Selama 30 Hari

Kamis, 15 Juli 2021 | 09:47 WIB
Masa Penahanan Ditambah, Penyidik Polri AKP Robin Kembali Dikurung KPK Selama 30 Hari
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah masa penahanan penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju selama 30 hari. Robin merupakan tersangka kasus suap yang turut melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebut perpanjangan masa penahanan ini merupakan kedua kalinya yang diberikan kepada Robin, mulai tanggal 22 Juli sampai 20 Agustus 2021.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan SRP (Stepanus Robin Pattuju) untuk 30 hari ke depan berdasarkan Penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021," kata Ipi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/7/2021).

Tersangka Robin, kata Ipi, akan kembali mendekam di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK cabang K-4, Jakarta Selatan.

Ipi menjelaskan perpanjangan penahanan tersangka Robin dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi. Sekaligus, mengumpulkan sejumlah barang bukti.

"Agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti," kata dia.

Syahrial Lebih Dulu Diadili

Dalam perkara ini, Wali Kota Syahrial lebih dulu diadili ketimbang Robin. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumatera Utara, Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Syahrial  telah menyuap Stepanus Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00. 

Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.

Baca Juga: Putra Bungsu Nurdin Abdullah Kembalikan Uang ke KPK, Begini Jumlahnya

Bantuan itu terkait, adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI