Suara.com - Filipina akan melarang seluruh kedatangan dari Indonesia masuk ke negaranya mulai 16-31 Juli 2021, sebagai langkah untuk meredam penyebaran Covid-19 varian baru.
Juru Bicara Kepresidenan, Harry Roque, mengatakan bahwa aturan tersebut juga berlaku bagi pelancong yang sudah tinggal di Indonesia selama 14 hari sebelum terbang ke Filipina.
Sebelum 16 Juli, WNI dan turis dari Indonesia masih diizinkan memasuki Filipina tetapi diminta untuk menjalani karantina selama 14 hari.
Sebelum masuk ke Filipina, para pelancong juga harus menunjukkan hasil tes RT-PCR yang menunjukkan negatif Covid-19.
Baca Juga: Petak Makam TPU Bambu Apus Ditambah Buat Jenazah Covid-19
"Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dan transmisi komunitas varian Covid-19 di Filipina," kata Roque disadur dari Rappler, Rabu (14/7).
Pembatasan perjalanan tersebbaru datang di tengah lonjakan infeksi COVID-19 di Indonesia, meskipun ada peluncuran vaksin.
Filipina mulai memberlakukan pembatasan perjalanan sehubungan dengan penyebaran varian Delta mulai akhir April.
Pada saat itu, Filipina memberlakukan larangan perjalanan pada orang yang datang dari India, tempat varian Delta pertama kali terdeteksi.
Selain India dan Indonesia, Filipina juga akan melarang kedatangan dari Oman, Pakistan, Bangladesh, Nepal, dan Uni Emirat Arab, yang juga akan berlangsung hingga 31 Juli.
Baca Juga: Penuh, TPU Bambu Apus Tambah Petak Makam untuk Jenazah COVID-19
Namun, pemerintah mengizinkan pekerja Filipina yang tinggal di negara-negara tersebut untuk pulang kampung melalui program repatriasi khusus.