Main Bulu Tangkis di Halaman saat Pembatasan, Ayah dan Anak Didatangi Polisi

Kamis, 15 Juli 2021 | 05:20 WIB
Main Bulu Tangkis di Halaman saat Pembatasan, Ayah dan Anak Didatangi Polisi
Ilustrasi bermain bulu tangkis, badminton. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang ayah dan anak harus kena semprot petugas karena bermain bulu tangkis di halaman rumahnya. Hal itu terjadi ketika pemerintah Malaysia sedang melakukan pembatasan kegiatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Menyadur World Of Buzz, Rabu (14/7/2021), insiden tersebut awalnya beredar di pesan berantai WhatsApp. Di aplikasi perpesanan itu, disebutkan jika mereka bahkan didenda karena bermain bulu tangkis di luar rumah.

Kabar tersebut beredar bersama sebuah foto yang menunjukkan beberapa polisi mendatangi sebuah rumah di area USJ2, Subang Jaya pada 13 Juli.

Kosmo melaporkan bahwa Kepolisian Malaysia dengan tegas membantah kabar yang beredar jika ayah dan anak tersebut didenda, melainkan hanya diperingatkan.

Baca Juga: Lebaran Haji Saat PPKM Darurat, Pedagang Kambing Khawatir Omset Menurun

Menurut Kapolres Subang Jaya, Abd Khalid Othman, pihaknya menerima laporan pukul 19.00 waktu setempat dari tetangga ayah dan anak tersebut.

"Tim Pengawasan dan Kepatuhan Subang Jaya turun ke lokasi dan menemukan dua orang pria sedang bermain bulu tangkis di depan rumahnya," jelas Abd Khalid Othman.

"Polisi belum mengeluarkan satu pun tindakan terhadap mereka," tegas Abd Khalid.

Seperti dilaporkan Harian Metro, polisi menjelaskan bahwa tidak ada kegiatan olahraga yang diizinkan selama periode ini, dan ayah dan anak itu mengakui jika mereka mengerti.

Abd Khalid menambahkan, keduanya diimbau untuk tidak mengulangi kegiatan tersebut dan selalu mematuhi standar operasional prosedur (SOP) selama pelaksanaan Enhanced Movement Control Order (EMCO) --semacam PPKM di Indonesia.

Baca Juga: Baru Dimulai PPKM Darurat, Gubernur Isran Noor Sebut Semua RS di Kaltim Darurat

Abd Khalid Othman pun kemudian mengklarifikasi bahwa tidak ada denda yang dijatuhkan kepada ayah dan anak tersebut.

Sama seperti di Indonesia, Malaysia kini memang sedang memperketat aturan kegiatan masyarakat untuk membendung penyebaran Covid-19.

Seperti diwartakan Channel News Asia, EMCO tersebut diberlakukan mulai tanggal 3-16 Juli 2021 di negara bagian Selangor dan Kuala Lumpur.

Selama pemberlakuan EMCO, penduduk yang tinggal di negara bagian tersebut tidak diizinkan meninggalkan rumah mereka setelah pukul 20.00.

Hanya penduduk yang bekerja di layanan penting, atau bagian dari tugas resmi pemerintah dengan izin resmi, yang diperbolehkan untuk pergi ke tempat kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI