Suara.com - Komnas HAM meminta keterangan ahli Hukum Administrasi Negara untuk mengusut dugaan kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK yang menyingkirkan 75 pegawai KPK, Rabu (14/7/2021).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam mengatakan, ahli digali pandangannya terkait alih status pegawai non ASN menjadi ASN.
“Kami memperoleh pendapat ahli terkait skema karakter dasar alih status, kewenangan, prinsip dasar administrasi negara, dan pendekatan holistik dalam makna perundang-undangan dan prosedur administrasi hukum,” kata Anam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7/2021).
Dengan adanya keterangan itu, Komnas HAM berharap polemik penonaktifan 75 pegawai KPK semakin terang menderang. “Diharapkan, pemberian pendapat ahli dapat memperkuat kerangka analisis dari laporan penyelidikan tim,” ujar Anam.
Baca Juga: Polemik TWK KPK, Komnas HAM Panggil Ahli Psikologi dan Hukum Administrasi Negara
Laporkan Firli Bahuri
Seperti diketahui penyidik senior KPK, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM.
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata Novel Baswedan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM, di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Novel meyakini TWK hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.