Kemenhub: Penumpang Ojol Harus Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Rabu, 14 Juli 2021 | 20:19 WIB
Kemenhub: Penumpang Ojol Harus Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Ilustrasi. Pengemudi ojek online (ojol) dan penumpang. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi memastikan pengemudi ojek online (ojol) tidak perlu mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk beroperasi selama PPKM Darurat.

Menurutnya, yang mengajukan STRP yaitu perusahaan penyedia aplikasi tersebut, dan berlaku untuk semua mitra ojolnya.

Dalam hal ini, Budi telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, bahwa STRP untuk para pengemudi ojol nantinya akan dibuat secara massal.

"Jadi dengan satu STRP para pengemudi itu sudah didaftarkan langsung oleh para aplikatornya ke Kadishub. Kadishub tidak akan mengeluarkan satu per satu, karena memang cukup banyak yang ada di Jakarta," ujar Budi dalam konferensi pers virtual,  Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: 1,2 Juta Warga Jakarta Ajukan STRP, Terbanyak Sektor Keuangan dan Perbankan

Lebih lanjut Budi menyebut, para ojol juga masih diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa PPKM Daruat ini. Asalkan, penumpang terebut merupakan pekerja di sektor esensial dan kritikal. 

"Masih boleh angkut penumpang, tapi penumpangnya harus bawa STRP juga, juga termasuk sektor esensial dan kritikal," ucap Budi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, semua ojek online di ibu kota telah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP. Perusahaan operator aplikasi ojol disebutnya telah mengurus 'surat sakti' itu.

Dia menyebut bahwa para operator ojol, mulai dari Gojek, Grab, Maxim, hingga Shopee, telah membuat pengajuan STRP secara kolektif untuk mitra ojol mereka.

STRP itu telah diurus oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Semua Operator Ojol Sudah Urus STRP

"Seluruhnya sudah mendapatkan STRP," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini mengatakan, ketentuan ojol harus memiliki STRP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Nomor 282/2021.

Regulasi itu menyatakan pengemudi transportasi daring wajib memiliki STRP yang diajukan kolektif oleh penanggungjawab masing-masing operator.

"Artinya mereka wajib melakukan registrasi dan kemudian mendapatkan surat STRP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI